Target PAD 2021 PPU Naik, Bapenda Yakin Bisa

Target PAD 2021 PPU Naik, Bapenda Yakin Bisa

PPU, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berupa untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Dari target Rp 138 miliar tahun ini, menjadi Rp 147 miliar tahun depan.

Kenaikan target itu diawali dengan membentuk OPD baru. Yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Yang per Oktober 2020 resmi lahir. Bapenda diharap mampu menjadi ujung tombak pengumpulan perolehan pundi-pundi PAD.

"Sesuai apa yang sudah disampaikan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM), target PAD kita naik. Karena itu sudah menjadi ketetapan, ya kita harus optimis," kata Kepala Bapenda, Tohar, Jumat 4 Desember 2020 lalu.

Sektor-sektor yang menjadi fokus ialah 11 objek pajak yang ada di PPU. Yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan pajak perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPHTB).

"Semoga tidak ada faktor-faktor yang bisa mereduksi ketidak tercapainya itu dalam perjalanannya," lanjutnya.

Tohar menggencarkan konsolidasi dengan pelbagai pihak dalam sebulan ke depan. Sebelum masuk 2021. Tujuannya untuk mengorganisir objek serta subjek pajaknya. Karena, ungkapnya, soal data keduanya itu masih lemah.

"Data itu yang utama. Karena ini badan baru, pertama kita melakukan koreksi soal data. Karena agar kompatibel antara potensi dengan fakta empirik," ungkapnya.

Kemudian, setelah dilakukan identifikasi realisasi kewajiban nilai subjek pajak, barulah bisa diketahui wajib pajak mana yang sudah dan belum melaksanakan kewajibannya. Itulah "senjata" Bapenda dalam menjalankan peran "depkolektor".

“Wajib pajak yang tidak taat akan langsung ditagih petugas. Tujuannya agar target PAD bisa sesuai target,” jelas Tohar

Adapun 11 objek pajak yang ada itu, tiap poinnya telah ada sumbangsih ke PAD. Tapi jumlahnya belum besar. Yang terbesar masih dari Izin Mendirikan Bangunan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan atau PBB-P2. Sisanya masih belum maksimal.

"Seperti pajak restoran dan pajak bangunan burung walet. Karena ini memang perlu upaya lebih untuk bisa mendapat keuntungan dari sektor ini," tutup Tohar. (rsy/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: