BNNK Balikpapan Gagalkan Peredaran 925 Butir Pil Ekstasi

BNNK Balikpapan Gagalkan Peredaran 925 Butir Pil Ekstasi

Balikpapan, nomorsatukaltim.com -  Peredaran narkoba tetap menjadi ancaman serius di tengah pandemi COVID-19. Situasi pandemi yang terjadi saat ini, tidak mengurungkan niat para pelaku kejahatan narkotika untuk berhenti mengedarkan barang haram tersebut.

Dalam kondisi pandemi dan menjelang akhir tahun 2020, jajaran Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan dan Bea Cukai (Kantor Wilayah DJBC Kota Balikpapan) berhasil menggagalkan penyeludupan serta peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi dan sabu di wilayah Balikpapan, Kamis (3/12/2020).

Pengungkapan pil ekstasi dan sabu tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman pil ekstasi, dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) menuju Balikpapan. Kepala BNNK Balikpapan, M Daud mengatakan usai mendapat informasi tersebut, pihaknya pun langsung melakukan pengintaian secara intensif. Hingga akhirnya pada Kamis, sekitar pukul 08.30 Wita, tim gabungan mengamankan seorang laki-laki, berinisial JUS Alias FA (33) beserta sebuah paket kardus berukuran sedang. "Saat dibuka kardus tersebut terdapat bungkusan plastik berukuran sedang berisi pil, yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan jumlah 925 butir," ujarnya. Lanjut Daud, setelah menangkap tersangka dan membuktikan adanya narkotika tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di area perumahan sekitar Balikpapan Selatan. "Saat pengeledahan tersebut, petugas kembali mendapati satu paket plastik klip berisi serbuk kristal di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam lemari pakaian, barang tersebut adalah narkotika jenis sabu dengan berat 2 gram," jelasnya. Barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh pihak BNNK Balikpapan, untuk mengungkap jaringan yang terkait dalam kasus tersebut. Kasus ini dalam proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Daud pun mengaku, jika momen pergantian tahun menjadi daya tarik pengedar. Sehingga sangat sering dimanfaatkan oleh mereka untuk memasarkan barang haram ini. "Kita tidak memungkiri bahwa ini Desember, dan barang ini akan digunakan tepat pada pergantian tahun. Ini sudah menjadi kebiasaan bagi para pengedar seperti ini," tambahnya. Disinggung mengenai kualitas hasil tangkapannya, Kepala BNNK Balikpapan mengaku jika pil ekstasi yang digagalkannya bersama Bea Cukai Balikpapan, termasuk golongan I atau yang terbaik di kelasnya. Bahkan harga jualnya saja per satu butirnya mencapai Rp 400 ribu hingga Rp 450 ribu. "Ini kualitas bagus ya, dan sangat bagus dia tergolong kelas I. Harganya cukup mahal ini," tegasnya. Modus yang digunakan tersangka pun lagi-lagi menggunakan jasa ekspedisi. Hal ini untuk mengelabui petugas di lapangan. Pasalnya pil setan ini dicampur dalam beberapa makanan dan juga ikan kering. "Dikirim dari luar Kota Balikpapan berupa paket ya. Di dalamnya ada ikan, beberapa makanan lain, tapi yang terpenting adalah bungkusan lain yang ada pil ekstasinya ini," ujar M Daud. Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: