Kemitraan Swadaya Terkendala Penjualan

Kemitraan Swadaya Terkendala Penjualan

TANJUNG REDEB-DISWAY - Produksi sawit dengan pola kemitraan swadaya sering terkendala penjualan. Berbeda dengan kemitraan plasma yang memiliki kepastian pasar. Mekanisme penentuan harga melibatkan unsur pemerintah, petani dan pelaku usaha.

"Kalau kemitraan swadaya terkendala dengan lemahnya posisi tawar," ungkap Kepala Seksi Pembinaan dan Kemitraan Dinas Perkebunan Berau, Marsin, Selasa (1/12). Dikatakan, masyarakat yang memiliki kebun sawit tanpa kemitraan plasma sering sulit menjual tandan buah segar (TBS) ke perusahaan. Karena standar yang tidak sesuai. Marsin mencontohkan, usia sawit memiliki kualifikasi. Asal bibit juga menjadi perhatian. Kalau tidak sesuai, perusahaan menolak. Di Berau, ungkapnya, luas lahan sawit plasma untuk perkebunan rakyat 19.251 hektare. Dari total luasan perkebunan besar swasta (PBS) 100.890 hektare. Produksi lahan plasma 209 ribu ton. Marsin menerangkan, pola kemitraan plasma merupakan amanat UU No. 18/2004 tentang Perkebunan. Perusahaan perkebunan inti diwajibkan melakukan kemintraan plasma 20% dari luas hak guna usaha (HGU). Periode sebelum dan sesudah tahun 2017, kata Marsin, terdapat kebijakan yang berbeda. Bagi perusahaan yang izin usaha perkebunannya sebelum 2007, tidak wajib menyediakan lokasi perkebunan plasma. Namun dengan pola kemitraan mandiri. "Ada 3 jenis kemitraan. Yaitu mandiri, plasma, dan swadaya," katanya. (IKY)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: