Pencairan Ganti Rugi Lahan Tol Balsam Terhalang Hutan Lindung

Pencairan Ganti Rugi Lahan Tol Balsam Terhalang Hutan Lindung

Penutupan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda atau Tol Balsam oleh warga, sudah. Uang konsinyasi, siap dicairkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Namun “surat sakti” untuk mencairkan dana itu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tak kunjung turun. Kepala BPN Balikpapan menjawab tudingan soal lambatnya persoalan ganti rugi lahan itu.

nomorsatukaltim.com - SEJAK kantornya digeruduk oleh warga pemilik 39 bidang lahan yang kini disulap menjadi Tol Balsam, Kepala BPN Balikpapan, Ramlan mengupayakan agar permasalahan ini segera tuntas. Koordinasi dengan BPN pusat sudah dilakukan. Pun dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan, demi mengurai permasalahannya. Kepada Disway-Nomor Satu Kaltim, Ramlan mengemukakan beberapa alasan. Pertama, adanya sengketa atau tumpang tindih antar-masyarakat di lahan yang berada di Tol Balsam kilometer 23 itu. Persoalan tersebut bisa diatasi oleh BPN. Namun, persoalan kedua ini yang dinilai sulit. “Ini menyangkut kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan nomor 267/KPTS-II/1996 tanggal 10 Juni 1996, di Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara,” ujar Ramlan, Rabu (2/12/2020). Ia menjelaskan, Hutan Lindung Sungai Manggar merupakan tukar-menukar atau tukar guling Hutan Lindung Balikpapan sesuai keputusan Menteri Kehutanan saat itu. Di mana saat ini, Hutan Lindung Balikpapan itu menjadi lokasi Balikpapan Baru dan RS Kanudjoso Djatiwibowo. Sementara hutan lindung tersebut dipindahkan ke lokasi kilometer 23, sesuai surat keputuran (SK) Kementrian Kehutanan. "Sekitar 4 ribu hektare lebih (luasnya)," jelasnya. Karena terhalang status hutan lindung itulah, lanjut Ramlan, pihaknya belum bisa mengeluarkan surat pencairan dana konsinyasi di PN Balikpapan. Ia dan jajarannya harus menyelesaikan dulu status kawasan lahan jalan tol tersebut. "Kami sudah berkoordinasi ke BPN Pusat, menyangkut kawasan hutan ini diselesaikan lebih dulu," tambahnya. Ia pun turut mencari solusi hingga ke Jakarta. Menemui Deputi Perekonomian serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. “Kami ke Jakarta bersama tiga orang perwakilan warga. Dalam rapat diputuskan, bahwa menyangkut SK Menteri Kehutanan ini tidak bisa semata-mata saya langsung mengeluarkan surat untuk mengganti rugi lahan. Karena akan berakibat hukum di kemudian hari," jelasnya. Usai pertemuan di Jakarta, Ramlan menerangkan, Deputi Perekonomian akan menggelar rapat dengan KLHK. Rapat tersebut pun terjadi, Selasa (1/12/2020) melalui video conference (vicon). "Baru kami vicon kemarin, hasilnya bahwa belum bisa dilakukan pembayaran dulu sebelum ada kejelasan menyangkut Hutan Lindung Manggar," tambahnya. "Jadi saya diminta tidak boleh mengeluarkan surat pengantar ke pengadilan, sebelum penyelesaian permasalahan Hutan Lindung Sungai Manggar itu," tambahnya. Lanjut Ramlan, jika permasalahan status Hutan Lindung Manggar sudah selesai, pencairan ganti rugi lahan sebanyak 39 bidang, dengan total nominal Rp 28 miliar itu kepada pemilik lahan, baru bisa dilaksanakan dengan surat rekomendasi tersebut. "Kalau sudah selesai oleh KLHK soal status Hutan Lindung Manggar itu baru kami bisa menjalankan instruksi selanjutnya," pungkasnya. Sebelumnya, puluhan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan di kawasan kilometer 23, yang saat ini telah menjadi jalan Tol Balsam menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pertanahan Balikpapan, Rabu (11/11/2020). Mereka menuntut kejelasan ganti lahan oleh BPN Balikpapan yang belum juga mengeluarkan surat rekomendasi ke PN Balikpapan. Padahal sejak jauh hari sebelum pengerjaan jalan tol ini selesai, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, atau dalam hal ini Kepala BPN Balikpapan, Ramlan telah membuat kajian dan data ganti lahan milik warga yang terdampak. Nilainya pun bukan rupiah kecil. Terdapat 39 warga yang lahannya terdampak dan harus dibayarkan dengan anggaran yang sudah ada di PN sebesar Rp 28 M. Dalam aksi demo yang dilakukan, warga pemilik lahan sempat memberi tenggat waktu kepada BPN Balikpapan untuk mengeluarkan rekomendasi ke PN Balikpapan. Namun, karena batas waktu yang diberi lewat, warga pun akhirnya menutup jalan Tol Balsam Kilometer 23 dengan seng. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: