Jika Positif COVID-19, Keanggotaan KPPS Bisa Dibatalkan

Jika Positif COVID-19, Keanggotaan KPPS Bisa Dibatalkan

Kukar, nomorsatukaltim.com Menjelang hari pencoblosan Pilkada Kukar yang jatuh pada 9 Desember 2020, penyelenggara terus melakukan persiapan. Salah satunya mengadakan Rapid Diagnostic Test (RDT). Untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

RDT ini merupakan salah satu syarat yang wajib diikuti oleh anggota KPPS dan Panwaslu. Pasalnya, Pilkada kali ini berlangsung di tengah pandemi COVID-19.

“Yang mau bertugas di TPS, mereka di rapid test dulu,” ujar Kepala Puskesmas Loa Ipuh, Achmad Nizamudin, pada Disway Kaltim, Senin (30/11).

Sebanyak 1.020 orang menjalani rapid test di Puskesmas Loa Ipuh. Terdiri dari 918 orang anggota KPPS dan 102 orang petugas Panwaslu. Proses pemeriksaannya dilakukan sejak Kamis (26/11) hingga Rabu (2/12).

Selain rapid test, petugas yang ditemukan reaktif corona akan mengikuti swab test tenggorok. Jika hasilnya negatif, ia dipersilakan untuk melanjutkan tugasnya. Sementara petugas yang dinyatakan positif, keanggotaannya di KPPS dan Panwaslu dibatalkan. Ia diwajibkan melakukan isolasi.

Pasalnya, hal ini cukup riskan. Apabila tetap bertugas, ia bisa menularkan virus tersebut kepada pemilih. Akibat lanjutannya, akan muncul klaster Pilkada.

Nizamudin menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat. Untuk mengadakan rapid test. Petugas yang mengetes petugas KPPS dan Panwaslu telah disiapkan sedemikian rupa.

Mereka berjumlah 26 orang tenaga medis. Berasal dari Tim COVID-19 Puskesmas Loa Ipuh. Dari ketua, tim logistik, hingga tim pemeriksa. “Sehari rata-rata 250 orang yang diperiksa,” ujar Nizamudin.

Diketahui, sekitar 11.865 anggota KPPS akan diperiksa dengan metode rapid test. Mereka berasal dari 1.695 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yang tersebar di 18 kecamatan se-Kukar.

Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra menyebut, rapid test diadakan di setiap Puskesmas tingkat kecamatan. Tes ini menjadi syarat baru. Agar pemilih merasa aman ketika datang dan mencoblos di TPS. “Sejauh ini kewajiban. (Untuk) memastikan keamanan (pemilih di TPS),” jelas Erlyando. (mrf/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: