PLN Terima 117 Sertifikat Aset Tanah di Kalimantan Utara

PLN Terima 117 Sertifikat Aset Tanah di Kalimantan Utara

Tanjung Selor, nomorsatukaltim.com – PLN kembali menerima 117 sertifikat tanah dengan luas mencapai 40,7 hektar senilai Rp 36 miliar yang tersebar di Provinsi Kalimantan Utara.

Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur, Asnaedi A. kepada Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, disaksikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Pjs. Gubernur Kalimantan Utara, Teguh Setyabudi dan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal. Ketua KPK, Firli Bahuri, mengapresiasi langkah PLN melakukan sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan KPK melakukan pengamanan aset. “Saya terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk PLN, karena telah sinergi melakukan penertiban aset di Kaltara,” ucap Firli pada acara Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Penyelamatan Aset dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan Penyerahan Sertifikat Tanah Pemerintah Daerah dan PLN di Provinsi Kalimantan Utara yang digelar di Gedung Gabungan Dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Kamis (25/11/2020). Secara akumulatif hingga akhir November 2020, total penyelamatan aset milik negara dari sinergitas ini mencapai 10,729 aset tanah dengan nilai lebih dari Rp 4,5 triliun. Jumlah tersebut termasuk sertifikat yang diserahkan pada acara koordinasi tata kelola aset di 11 provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh Indonesia. Firli mengatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh satu pihak, namun harus sinergi semua pihak. Karena makna pemberantasan korpusi adalah serangkaian tindakan pencegahan dan pemberantasan yang meliputi koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntuttan, dan pemeriksaan peradilan yag melibatkan masyarakat berdasarkan undang-undang. “Ini adalah salah satu langkah pencegahan korupsi. Kalau sistem kita perbaiki tentu tidak ada peluang orang melakukan korupsi,” ujar Firli. Dengan adanya sertifikat, akan menghadirkan kepastian hukum serta memberikan keamanan bagi aset negara. Adanya sertifikat membuat aset bisa dikendalikan dan menghindari penyalahgunaan aset. Hal senada disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal, menurutnya partisipasi PLN sebagai BUMN mengakselerasi pencatatan tanah di Indonesia. “Partisipasi dari BUMN dan pemerintah daerah untuk mempercepat pendaftaran tanah ini. Memang bisa selesai, tapi lebih lama. Dengan partisipasi semua pihak, kami optimis target yang diberikan Bapak Presiden bisa kita selesaikan,” tutur Sunraizal. Dirinya menambahkan pendaftaran tanah ini penting untuk bukti kepemilikan tanah dan mencegah adanya sengketa, baik dengan masyarakat ataupun pihak lainnya. Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan, kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia. PLN memiliki lebih dari 90 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara yang dipercayakan kepada PLN. Dengan cara-cara yang biasa, tentu perlu puluhan tahun untuk dapat menyelesaikan legalisasi tersebut. “Kalau ditotal dari bidang yang harus disertifikasi, bisa-bisa lebih dari satu abad baru selesai. Beruntung kami mendapatkan pelita yang menerangi jalan gelap tadi. Kementerian ATR/BPN yang berwenang mengadministrasi pertanahan di republik ini, datang pada saat yang tepat. Dimulai dari MoU dengan Kementerian ATR/BPN, yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama di tingkat operasional sampai ke level Kantor Pertanahan, membukakan jalan,” tambah Darmawan. Melalui penyerahan ini, sertifikasi aset tanah PLN di provinsi Kalimantan Utara yang semula hanya 10 persen per 31 Desember 2019, saat ini meningkat menjadi 52 persen. Dengan nilai aset yang telah diselamatkan mencapai 92 persen. Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN, namun juga digunakan untuk kepentingan masyarakat. “Pak Dirut kami, sangat terharu dengan kerja keras ini, dan kami, Direksi PLN telah berkomitmen untuk melanjutkan dan memperkuat kerja sama ini,” pungkas Darmawan. Acara kali ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu. (fey/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: