Katanya Sayang, Tapi Ancam Sebar Video Asusila
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Perbuatan DA (28) dan Melati (17) tak patut dicontoh. Keduanya bukanlah pasangan suami istri (pasutri). DA merupakan pekerja salah satu kafe di Balikpapan. Sementara Melati masih duduk di bangku SMK. Namun keduanya telah berhubungan layaknya pasutri. Meski begitu, Melati sudah ingin memutuskan hubungan asmara dengan DA. Namun langkahnya kian berat, karena DA mengancam akan menyebarkan video asusila keduanya.
Melati yang sudah gerah dengan kelakuan pasangannya itu, akhirnya memberanikan diri melapor kepada ibunya. Usai menceritakan kelakuan sang kekasih, ibu Melati pun mengadukan permasalahan ini ke Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, Selasa (3/11/2020). "Orang tuanya melaporkan ke kami atas kejadian tersebut. Dan selanjutnya petugas PPA langsung menjemput tersangka di rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto melalui Kanit PPA Polresta Balikpapan, Iptu Hadi Purwanto, Kamis (26/11/2020). Lanjut Hadi, DA diringkus di rumahnya di kawasan Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan tanpa perlawanan. Ia pun digiring ke PPA Makopolresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan yang dilakukan tersebut, diketahui DA dan Melati telah melakukan hubungan terlarang ini sebanyak empat kali di empat lokasi yang berbeda. "Pertama Kelurahan Perapatan pada April, kedua di Kelurahan Damai pada Mei, ketiga di Kelurahan Sepinggan rumah korban pada Juni, dan terakhir itu di guest house pada September," jelasnya. Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan, tersangka DA merekam hubungan asusila tersebut saat kejadian yang kedua kalinya. Bermodal rekaman video tersebut, tersangka berulang kali mengancam korbannya. "Korban berulang kali minta putus, namun tersangka berulang kali pula mengancam akan menyebarkan video mereka," tambahnya. Sementara itu usai diperiksa oleh unit PPA Polresta Balikpapan, DA mengaku ancamannya kepada korban lantaran tak ingin pisah karena masih sayang dengan Melati. Ia pun tidak ingin melepaskan kekasihnya tersebut. "Saya masih sayang pak sama dia," ujarnya. DA pun membenarkan, dirinya sudah empat kali melakukan hubungan badan dengan Melati. Hanya saja ia mengaku, hubungannya tersebut dilatarbelakangi rasa suka sama suka dan tidak ada paksaan. "Suka sama suka aja pak, enggak ada saya ancam-ancam dia. Yang saya ancam itu cuma pas dia mau minta putus aja," jelasnya. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan penjara maksimal 15 tahun. (Bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: