Jalan Berliku Putusan KPU, Edi Damansyah Tetap Berlaga di Pilkada Kukar 2020

Jalan Berliku Putusan KPU, Edi Damansyah Tetap Berlaga di Pilkada Kukar 2020

Setelah diwarnai demonstrasi, dan saling ancam gugat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara akhirnya mengeluarkan putusan. Seperti sudah banyak diprediksi, rekomendasi Bawaslu RI tak berarti. Edi Damansyah tetap melenggang ke gelanggang Pilkada Kukar 2020.

nomorsatukaltim.com - KPU Kukar menyatakan Calon Bupati Edi Damansyah tidak melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, sebagaimana dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.  Oleh karena itu, petahana ini tidak dapat dikenai sanksi pembatalan. Putusan penyelenggara Pilkada Kukar dijatuhkan setelah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang mengetahui dugaan pelanggaran. Sebanyak 14 saksi telah dipanggil KPU Kukar. Yang terdiri dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Baca juga: KPU Kukar Digeruduk Lagi, Minta Kejelasan Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu RI Terhadap Edi Damansyah Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Camat, Lurah, Ketua RT. Kemudian Terlapor, dalam hal ini Calon Bupati Kukar Edi Damansyah. Klarifikasi dilakukan sepanjang 18-20 November 2020. Hasil kajian dan pemanggilan para saksi tersebut, KPU Kukar akhirnya menggelar rapat pleno pada Senin (23/11/2020) kemarin. Dengan hasil jika calon dari petahana Edi Damansyah tetap lanjut sebagai Calon Bupati Kukar 2020. "Bahwasanya dari bukti-bukti yang ada itu menegaskan tidak terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran administrasi," ujar Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafillah, Selasa (24/11/2020). Baca juga: Soal Rekomendasi Edi Damansyah, KPU Bilang Sejalan, Pengamat Bilang Tidak Bukti-bukti yang disebutkan oleh Nofand yang diterima oleh KPU. Yakni berupa beberapa video. Terkait video seperti apa, Nofand tidak menjelaskan rinci. Dan memilih mengarahkan ke Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum. "Kajian pun dilakukan tidak sendiri, tapi (KPU Kukar) didampingi bidang hukum KPU Kaltim," tutup Nofand. Terkait maksud tindak lanjut yang harus dilakukan oleh KPU Kukar. Nofand menjelaskan jika maksud dari instruksi tersebut yakni apakah tetap melanjutkan dengan pembatalan sebagai calon bupati ataupun tidak. Sebanyak 11 poin hasil kajian yang dilakukan KPU Kukar mengeliminir rekomendasi Bawaslu.

JALANKAN TUGAS DENGAN BAIK

Keputusan KPU Kukar langsung disambut pro-kontra. Kubu pasangan calon Edi Damansyah-Rendi Solihin menganggap KPU sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. "Artinya dengan klarifikasi yang dilakukan, KPU (Kukar) ingin kebenaran bukan pembenaran, kalau pembenaran ya tinggal menjalankan rekomendasi itu," jelas Tim Advokasi dan Hukum Edi-Rendi, Solikin, Selasa (24/11/2020). Baca juga: Rekomendasi Bawaslu untuk Diskualifikasi Edi Damansyah Ditinjau KPU Hal itu ditunjukkan dengan memanggil pihak terkait. Dan mengklarifikasinya. Ini dianggap Solikin sebagai bentuk kepedulian KPU Kukar pada demokrasi di Kukar. Sejauh mencuatnya surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Solikin menyebut tim tidak merasa terganggu. Namun pastinya, diungkapkan Solikin membuat kegaduhan ditengah masyarakat di Kukar. Malah tim sukses (timses) Edi-Rendi memilih untuk terus fokus pada proses kampanye. Apalagi kampanye dibatasi jumlahnya. "Koalisi kebersamaan tetap fokus, tidak terganggu," pungkas Solikin. Sementara itu, saat mencoba mengklarifikasi kepada tim Barisan Kolom Kosong Kukar (Bekokor). Disway Kaltim belum bisa mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terkait tanggapan maupun langkah selanjutnya yang bakal diambil pihaknya. Dalam menanggapi hasil Rapat Pleno KPU Kukar.

MENDELEGITIMASI BAWASLU

Keputusan KPU Kukar yang bertentangan dengan Bawaslu RI, bisa jadi preseden buruk. Di mana, KPU mendelegitimasi Bawaslu sebagai wasit dalam pelaksanaan tahapan pilkada. "Rekomendasi Bawaslu dengan mudahnya diabaikan KPU, sama halnya dengan mendelegitimasi Bawaslu sebagai wasit dalam proses pilkada ini," kata pengamat hukum Herdiansyah Hamzah, melalui keterangan tertulis, Selasa (24/11/2020). Di sisi lain, keputusan KPU juga akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap Bawaslu. "Publik akan menilai, jangan-jangan rekomendasi Bawaslu memang diputuskan tanpa dasar yang cukup dan memadai," imbuhnya. Baca juga: Bawaslu Benarkan Surat Beredar Terkait Rekomendasi Diskualifikasi Paslon pada Pilkada Kukar Pria yang akrab dengan panggilan Castro itu berpendapat, KPU bukan hanya mengambil alih peran Bawaslu dalam menilai dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, melainkan juga seolah tidak mengakui eksistensi Bawaslu secara kelembagaan. "Padahal kewenangan Bawaslu adalah atribusi langsung undang-undang. Karena itu, rekomendasi sebagai bentuk pengejawantahan kewenangan, seharusnya ditaati semua pihak," ucapnya. Bagi Castro, sikap yang diambil KPU Kukar bisa ditebak. Sebelumnya. Karena sedari awal, katanya, KPU seakan memang tak berniat menjalankan rekomendasi Bawaslu. Ia mengemukakan alasannya. "KPU menafsirkan frasa 'menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu',  sebagai sebatas respons. Bukan menjalankan isi Bawaslu secara absolut," katanya. Tafsir keliru itu, juga sempat disampaikan terbuka oleh komisioner KPU Kaltim saat menyampaikan rilis beberapa hari lalu.  Padahal dalam keputusan KPU itu bahkan tidak menggunakan ketentuan pasal 10 huruf b1 UU 10/2016, yang berbunyi "KPU wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan". "Frasa 'wajib melaksanakan dengan segera' itu sudah sangat jelas dan tidak perlu ditafsirkan lagi," tegasnya.  Castro melanjutkan, KPU melakukan pemeriksaan ulang terhadap aspek materil pelanggaran yang dilakukan oleh calon. Padahal, KPU sesunguhnya hanya sebatas memeriksa aspek formilnya saja. "Jadi kan aneh menurut saja," ujarnya. Dengan sikap KPU Kukar ini, kata akademisi Universitas Mulawarman itu, publik bisa menilai. Ada dua kesimpulan dalam kasus ini.  Yakni, KPU yang melakukan pembangkangan terhadap hukum, karena menolak menjalankan rekomendasi Bawaslu mendiskualifikasi Edi Damansyah, sebagaimana perintah undang-undang. Baca juga: KPU Kukar Akui Sudah Kantongi Surat Rekomendasi Bawaslu RI "Atau justru Bawaslu yang memang tidak bekerja dengan cermat dan hati-hati dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilihan," tuturnya. Sementara itu, berkaitan keputusan KPU Kukar itu, yang juga telah diserahkan ke Bawaslu RI itu, Bawaslu Kaltim ketika dimintai keterangan enggan berkomentar. Pun ketika ditanya soal jajaran KPU yang tak menjalankan rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah. "Kami belum ada tembusan apa-apa. Jadi enggak komentar dulu. Soalnya kami belum dapat tembusan," kata Komisioner Bawaslu Kaltim Ebin Marwi. (mrf/sah/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: