Soal Rekomendasi Edi Damansyah, KPU Bilang Sejalan, Pengamat Bilang Tidak

Soal Rekomendasi Edi Damansyah, KPU Bilang Sejalan, Pengamat Bilang Tidak

Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara melakukan kaji ulang atas hasil rekomendasi Bawaslu RI kepada Edi Damansyah menuai polemik. KPU Kaltim mengklaim apa yang dilakukan perpanjangan tangan komisi di daerah, sudah tepat. Akademisi menilai sebaliknya.

nomorsatukaltim.com - Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah berpendapat, sikap KPU Kukar berpotensi melanggar undang-undang. Beleid yang ditabrak ialah UU Nomor 10 Tahun 2016  Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. “Pasal 18 PKPU No.25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang dijadikan dasar KPU tak relevan,” katanya. Herdiansyah Hamzah mengatakan, aturan yang digunakan KPU itu mengacu pada undang-undang yang sudah dicabut. "Dalam konsideran menimbang masih mengacu pada UU yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Apalagi PKPU tersebut tidak spesifik diperuntukkan bagi pengaturan pelanggaran administrasi pemilu. Bukan pilkada," katanya, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/11/2020). Sebelumnya, disampaikan Castro ---sapaan Herdiansyah Hamzah, KPU wajib melaksanakan rekomendasi dan atau putusan Bawaslu, mengenai sanksi administrasi pemilihan. "Hal ini diatur dalam ketentuan pasal 10 huruf b1 UU 10/2016, yang secara eksplisit menyebutkan," katanya. Sebagaimana diketahui, pasal 10 huruf b1 tersebut berbunyi "melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan". Akademisi asal Universitas Mulawarman ini menjabarkan lagi. Bila KPU tak menjalankan rekomendasi, tergolong perbuatan melawan hukum. "Artinya, bisa konsekuensi sanksi. Yang namanya wajib, sifatnya imperatif. Jadi kalau enggak dilaksanakan, akan dikenakan sanksi," katanya. Rekomendasi Bawaslu RI tentang pembatalan calon Edi Damansyah pada Pilkada Kukar telah sampai di tangan KPU Kukar pekan lalu.  Namun KPU tak serta merta menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu. Komisi justru akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, yang sudah diperiksa Bawaslu sebagai pengawas pilkada. Jajaran KPU Kaltim ketika dimintai tanggapan terhadap sikap KPU yang belum menjalankan rekomendasi Bawaslu tersebut, menganggap langkah yang dilakukan pihaknya sejalan. Dengan UU tersebut. "Tidak (bertentangan). Justru sejalan. Jadi sebelum melaksanakan itu, setiap perintah ini kan harus dikaji," ujar Komisioner KPU Kaltim Mukhasan Ajib, di kantornya, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda. Ajib, menjelaskan lebih lanjut. Alasan KPU belum menjalankan pembatalan. Melainkan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait hal yang dilaporkan sebagai pelanggaran. Yang sepengetahuannya, adalah program 1 RT 1 Laptop. "Jadi karena diberikan rekomendasi, KPU RI tidak tahu permasalahan di Kukar. Jadi, untuk melaksanakan dan menjalankan rekomendasi tersebut, KPU RI meminta KPU Kukar, duduk persoalannya seperti apa di Kukar. Jadi tidak menerima perintah buta langsung dilaksanakan," jelasnya. Diketahui, surat rekomendasi Bawaslu RI tentang pembatalan calon Edi Damansyah di Pilkada Kukar diterima KPU RI pada Kamis (12/11/2020). Diteruskan ke KPU Kukar pada Selasa (17/11/2020). (sah/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: