Kapolda Kaltim Tegaskan Tidak Akan Keluarkan Izin Keramaian
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona dari kerumunan massa, Kapolda Kaltim dengan tegas menyatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian di wilayah hukumnya.
Hal ini pun sesuai instruksi Mabes Polri yang menyatakan, setiap Kepala Kepolisian Daerah di Indonesia dilarang mengeluarkan izin keramaian di tengah pandemi ini. "Perintah dari Mabes Polri jelas tidak ada izin keramaian, dan itu sudah kami komunikasikan dengan Gubernur dan Pangdam VI Mulawarman, tidak akan ada izin karena itu sangat berpotensi terhadap penularan COVID-19, jadi sudah jelas ini arahan Bapak Kapolri," ujar Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Jumat (20/11/2020). Bahkan Kapolda Kaltim menekankan kepada seluruh masyarakat di Kaltim, jika masih nekat menggelar acara yang mengundang kerumunan massa, pihak kepolisian bakal langsung membubarkannya saat itu juga. Hal ini berkaca kepada satu kejadian di Jakarta baru-baru ini, di mana terdapat sebuah kegiatan yang mengundang ribuan massa. Kapolda Kaltim pun menyebutkan sejumlah aturan atau regulasi, terkait kerumunan massa bisa dibubarkan dengan sejumlah aturan yang ada saat ini. "Jika ada yang melanggar, jelas ada Peraturan Wali Kota, Peraturan Bupati, dan Peraturan Gubernur. Kalau tidak, akan kami kenakan pidana KUHP, Undang-undang Wabah Penyakit, Undang-undang Kekarantinaan. Itu semua ada dasarnya," jelas Kapolda Kaltim. Lanjut Kapolda Kaltim, untuk pembubaran massa yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menjadi kluster penyebaran COVID-19, dirinya pun disebut telah meminta izin kepada Gubernur Kaltim dan didukung oleh Pangdam VI Mulawarman. "Ini keadaan darurat kita, hal yang umum bisa dihilangkan. Harus dibubarkan, saya sudah minta restu dari Gubernur dan Pangdam. Tidak akan ada pengumpulan masa," tambahnya. Menanggapi pernyataan Kapolda Kaltim, Gubernur Kaltim Isran Noor pun dalam waktu dekat bakal kembali mengeluarkan surat edaran tentang keramaian di Kaltim. Bahkan dirinya mengatakan, seluruh kepala daerah di Indonesia telah mendapatkan instruksi dari Kementrian Dalam Negeri untuk tidak mengeluarkan izin keramaian. "Semua kepala daerah juga Gubernur, Wali Kota/Bupati sudah mendapatkan instruksi dari Menteri Dalam Negeri yang kemarin sudah di tandatangani, dan itu menjadi pedoman, jadi rujukan, dan jadi hal yang harus ditaati. Kalau saya akan segera membuat surat edaran kembali untuk melarang orang-orang yang akan berbuat berkumpul," ujarnya. Lebih lanjut Isran mengatakan, keramaian yang dimaksud pun berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak di Kaltim. Di mana hingga saat ini, dirinya melarang adanya kampanye yang mengundang kerumunan massa. "Pilkada sudah diatur. Makanya tidak ada kampanye terbuka, batasan massa juga tidak lebih dari 50 orang. Jika ada kami bubarkan," tutupnya. (Bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: