Tak Ada Izin Keramaian

Tak Ada Izin Keramaian

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengaku tidak mengeluarkan surat izin keramaian untuk aksi unjuk rasa meminta kenaikan UMK Berau.

“Kami tegaskan tidak pernah memberikan izin keramaian,” ujarnya kepada Disway Berau, Kamis (19/11) Dikatakan, setiap orang yang menyurat dengan tujuan kegiatan keramaian akan disurati dan dilakukan pemanggilan. “Aksi ini tak berizin,” jelasnya. Menurutnya, izin tak dapat diterbitkan. Mengingat masih pandemik COVID-19 dan telah ada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 52 tahun 2020. “Ini masih pandemik COVID-19. Silakan menyampaikan aspirasi, tapi tak perlu turun ke jalan berorasi,” tegasnya. Sebab, tambahnya, belum lama ini Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk membubarkan bila ada kerumunan masyarakat. Presiden Jokowi menegaskan bahwa keselamatan rakyat di tengah pandemik COVID-19 merupakan hukum tertinggi. Karena itulah, Presiden meminta Kapolri, Panglima TNI, dan Satgas COVID-19 menegakkan aturan. "Penegakan disiplin protokol kesehatan harus tegas, termasuk membubarkan kerumunan," tandasnya. Kapolres mengatakan hal itu perlu dilakukan agar perjuangan para dokter dan tenaga kesehatan tidak sia-sia. "Jangan sampai perjuangan dan pengorbanan para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis dalam menangani dan merawat pasien COVID-19 menjadi sia-sia. Karena pemerintah tidak bertindak tegas pada kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan," tukasnya. (FST)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: