JATAM dan LBH Samarinda Minta Polisi Usut Kasus Tewasnya Remaja di Eks Lubang Tambang

JATAM dan LBH Samarinda Minta Polisi Usut Kasus Tewasnya Remaja di Eks Lubang Tambang

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Kasus tewasnya dua remaja di eks lubang tambang di Paser, September lalu hingga kini tak kunjung jelas. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda pun mengambil langkah melaporkan kasus tersebut ke Polda Kaltim, Kamis (19/11/2020).

Kedua lembaga ini melaporkan PT Sarana Daya Hutama (SDH), pemegang konsesi lahan tambang yang menewaskan dua remaja di Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Perusahaan ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana hilangnya nyawa anak-anak di eks lubang tambang yang tidak direklamasi. "Pada 6 September 2020, saat itu pukul 15.00 Wita, lima remaja berusia 14 tahun dengan inisial MHI, MRS, AB, MAPS, dan MI, tiba di area lubang tambang yang diberi nama warga sekitar dengan nama ‘danau biru’, yang tidak direklamasi dan tanpa pengawasan," ujar Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang, Kamis (19/11/2020). Lanjut Rupang, hasil pengamatan lapangan oleh tim JATAM Kaltim dan LBH Samarinda, lubang tambang yang menganga tersebut ditinggalkan sejak 2015. Dalam data yang ditelusuri, izin PT SDH terbit 1 Juni 2011, dan berakhir pada 22 Maret 2016. Ia menduga telah terjadi pembiaran dan kelalaian, serta tidak ada tanggung jawab pemulihan lubang tambang oleh perusahaan. "Pemerintah diduga terlibat karena membiarkannya. Tidak ditemukan pula papan plang peringatan tanda bahaya atau pagar pengaman larangan aktivitas, seperti yang tertuang dalam Pakta integritas oleh Dirjen Minerba (Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara) pada 20 Juni 2016, yang ditandatangani oleh 115 wakil perusahaan tambang dan disaksikan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara," jelasnya. Lima poin pengamanan lubang tambang tersebut, antara lain memasang tanda peringatan yang tidak mudah dirusak masyarakat, memagar sekeliling lubang bekas tambang yang aksesnya dekat permukiman masyarakat, menjadwlakan patroli di lubang bekas tambang dengan melibatkan masyarakat setempat, khususnya pada saat jam bermain anak. “Memperkuat tanggul lubang bekas tambang untuk menjamin keamanan dan mencegah terjadinya bahaya, dan membangun fasilitas pemipaan untuk distribusi air ke masyarakat, apabila lubang bekas tambang tersebut menjadi sumber air masyarakat,” kata Rupang merincikan poin-poin dalam pakta integritas tersebut. Akibat akitivitas pertambangan yang meninggalkan lubang tambang, dan tanpa pengawasan dari pemberi izin serta instansi terkait, mengakibatkan hilangnya dua nyawa remaja. Peristiwa ini, kata Rupang, menunjukkan nyawa generasi penerus bangsa seperti tidak berharga di mata pengurus publik. “Mulai dari Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memiliki kewenangan dan jangkauan hingga ke daerah, Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), hingga daerah yang obral mengeluarkan izin, kepolisian sebagai penegak hukum diam tidak berdaya,” katanya. Karena itulah, JATAM Kaltim dan LBH Samarinda kembali melaporkan kasus ini dengan memberikan informasi dan data tambahan bagi aparat berwenang untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, LBH Samarinda mencatat hingga saat ini, sudah ada 39 korban tewas di lubang tambang. Namun tak ada satupun kasus yang berujung pada penegakan hukum dan penyelesaian. Pemerintah diduga lalai dan kepolisian justru menjadi kuburan bagi kasus-kasus lubang tambang. Apalagi yang terkait dengan kepentingan pebisnis besar. "Faktanya apa hingga saat ini? Tidak satupun kasus lubang tambang ini ada penyelesaiannya. Korban hanya diganti rugi dan selesai. Mau sampai kapan seperti ini?," ujar Fathul Huda dari LBH Samarinda. Fathul pun dengan tegas akan terus bersuara mengenai lubang tambang ini. Jika tidak ada respon dari Polda Kaltim, pihaknya akan menempuh sejumlah cara agar korban ke-40 tidak terjadi. "Langkah-langkah hukum yang tersedia akan kita lakukan. Kita akan kirim surat ke Bareskrim, bahwa di sini (Polda Kaltim) enggak efektif, Propam Polda Kaltim juga bisa. Banyak langkah yang akan kita tempuh termasuk kampanye," jelasnya. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: