KPU Kukar Akui Sudah Kantongi Surat Rekomendasi Bawaslu RI
Kukar, nomorsatukaltim.com - Setelah sepekan surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ditandatangani, akhirnya surat tersebut sudah berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar). Diterima pada Selasa (17/11/2020) malam lalu, saat bertandang ke markas KPU RI.
Hal itu diakui langsung oleh Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra. Rupanya, "surat cinta" tersebut tidak hanya untuk Kukar saja. KPU Kaltim pun turut kebagian memilikinya. "Termasuk berkas laporan yang menjadi materi pemeriksaan di Bawaslu RI," ujar Erlyando saat dikonfirmasi Disway-Nomor Satu Kaltim, Kamis (19/11/2020). Nando, sapaan akrab Erlyando mengatakan, yang diterima bukan sebatas surat rekomendasi saja. Juga berisi surat dari KPU RI, dan dokumen hasil pemeriksaan. Isinya antara lain, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 25 tahun 2013, terkait penyelesaian pelanggaran administrasi sebagai bentuk tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu RI. Selanjutnya meminta KPU Kukar untuk mengkaji dan mendalami surat rekomendasi tersebut. Juga mencari, menggali dan menerima masukan dari pihak-pihak terkait. Tindak lanjut itu dilakukan dengan pendampingan dan supervisi dari KPU Kaltim. Saat ditanya apakah keputusan berada di tangan mereka. Nando lebih memilih untuk sementara, memilih mengerjakannya terlebih dahulu. Hasilnya kemudian akan dikoordinasikan kembali dengan KPU RI melalui KPU Provinsi. "Begitu sih arahan dan bunyi penutup surat di poin terakhir," lanjut Nando lagi. Dengan dikantonginya surat rekomendasi dari Bawaslu RI, KPU Kukar harus siap-siap menuntaskan kajiannya. Karena berdasarkan isi surat rekomendasi, KPU Kukar hanya punya waktu 7 hari sejak surat rekomendasi diterima. "Sementara perintahnya seperti itu," tutup Nando. Sementara itu, saat ingin dikonfirmasi kepada KPU Kaltim, baik Ketua maupun Komisioner KPU Kaltim kompak tidak menjawab telepon ataupun pesan singkat yang dikirim oleh media ini. (mrf/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: