Program MYC Pemprov, Disetujui setelah Dokumen Lengkap
Ribut-ribut soal proyek MYC akhirnya dibawa ke Kemendagri. Hasilnya sama. Menurut Syafruddin, anggota DPRD Kaltim, pihak kementerian melarang proyek tersebut disetujui. Karena dokumennya belum lengkap. Namun Ketua TAPD Kaltim M Sa’bani masih berharap dua proyek tersebut disetujui. Mari kita lihat, siapa yang akan mengalah?
nomorsatukaltim.com - KOMISI III DPRD Kaltim bertolak ke Jakarta, Selasa (17/11/2020) siang. Mereka melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Berkaitan proyek MYC (Multiyears Contract)—atau proyek tahun jamak. Kedua proyek itu adalah Flyover Muara Rapak, Balikpapan dan Sarana Pendukung RSUD AW Sjahranie, Samarinda. Proyek ini yang diusulkan oleh Pemprov Kaltim melalui MYC. Pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2021. DPRD Kaltim mempertanyakan itu. Dua proyek tersebut diusulkan secara dadakan. Mengacu pada surat gubernur, proyek tersebut baru diajukan sebulan lalu. Yakni 21 Oktober. Kemudian plafon anggarannya cukup besar. Hingga kemarin, antara Pemprov Kaltim yang diwakili TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim belum sepakat. Soal KUA-PPAS tersebut. TAPD masih ngotot. Pun DPRD menolak untuk menyetujui itu. "Kita baru selesai rapat dengan Kemendagri. Dari kementerian tadi, Pak Ali Akbar selaku direktur evaluasi pemerintah daerah Kemendagri. Dan Pak Hilman, salah satu pejabat di Dirjen Keuangan Daerah," kata Syafruddin, anggota Komisi III DPRD Kaltim itu menginformasikan kepada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com usai rapat dengan kementerian tersebut, Rabu (18/11/2020). Yang jadi pembahasan konsultasi, kata Syafruddin, apakah boleh menyetujui program MYC sementara persyaratannya belum lengkap? "Kata dari (pihak) Kemendagri, enggak boleh. Karena dokumen harus lengkap dulu. Baru penandatanganan (kesepakatan) antara MYC DPRD dengan gubernur," tambahnya, yang juga anggota Banggar itu. Hingga saat ini, kata Udin ---sapaan Syafruddin, dokumen persyaratan terhadap dua program MYC tersebut belum lengkap. Di antaranya, kajian teknis, amdal lalu lintas, DED (Detail Engineering Design) dan status lahan untuk pembangunannya. "Enggak boleh (disahkan) kalau dokumen belum lengkap. Karena itu jadi dasar menetapkan anggaran. Darimana anggaran ditetapkan sekian, sementara dokumennya belum lengkap. Apa dasar penganggarannya?," katanya, menyampaikan penjelasan dari kementerian. Yang jadi sorotan berikutnya, kata dia, program yang diajukan tak masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim. Artinya, itu tak masuk prioritas pembangunan. "Kalau dianggap strategis dan prioritas, kenapa enggak masuk dalam RPJMD. Itu (program MYC yang diusulkan), bukan skala prioritas. Karena tidak tertuang dalam RPJMD. Kalau prioritas maka harus ditaruh dalam RPJMD, sebagai dasar pembangunan. Begitu kata dari pihak kementerian tadi," jelas Udin, ketua Fraksi PKB dari dapil Balikpapan. Konsultasi dengan kementerian juga diikuti Wakil Ketua DPRD Kaltim M. Samsun. Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan hasil konsultasi dengan Kemendagri itu. Menurutnya dari hasil konsultasi tersebut, persyaratan multiyears contract (MYC) harus memenuhi tahapan. “Enggak bisa serta merta. Persyaratan, terkait proses pengajuannya, DED-nya, dan banyak faktor," katanya, menegaskan hasil konsultasi tersebut. Menurut Samsun, persoalan MYC yang diajukan pemprov ini, bukanlah persoalan keterbatasan anggaran. Melainkan persyaratan yang harus dilengkapi. Bila pemprov tak dapat melengkapi, maka DPRD juga tak bisa memaksakan dua program yang diajukan pemprov itu untuk disahkan. "Ya enggak bisa dipaksakan. Kalau anggaran enggak masalah," ucapnya. Sepulang dari Jakarta, Banggar akan kembali menggelar rapat. Membahas hasil konsultasi ke Kemendagri tersebut. Sebelumnya, ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim, yang juga anggota Banggar, Baharuddin Demmu memberi penjelasan alasan penolakan DPRD. Terhadap dua program itu. Utamanya, dokumen persyaratan yang belum lengkap. "Aspek dokumennya belum terpenuhi. Kami setuju, dengan program MYC. Asalkan persyaratannya, yang diatur dalam pasal 54 Permendagri 21/2011 itu terpenuhi. Harusnya pemprov lebih paham aturan. Masa enggak paham aturan," katanya. Di sisi lain, Bahar ---sapaan Baharuddin Demmu, menekankan soal adanya langkah yang dilewati. Seharusnya, program yang diusulkan itu diajukan dari dinas pekerjaan umum. Lalu dibahas di Komisi III. Sebagai yang membidangi pembangunan. Di situ juga sekaligus dibahas kajian teknisnya. Namun yang terjadi, program itu tak pernah dibahas di komisi tersebut. "Seharusnya dikelirkan di komisi. Fungsi komisi kan melakukan rapat-rapat dengan mitra OPD. Harusnya itu (program), muncul di situ," ujarnya. Pada dasarnya, DPRD sepakat. Dengan dua program tersebut. Namun harus dilengkapi dulu dokumen persyaratannya. Bahar meminta agar masyarakat, khususnya warga Balikpapan juga memahami hal ini. Bahwa DPRD bukan tak sepakat. Sebagai ketua fraksi, ia juga menyinggung visi misi gubernur dan wakil gubernur. Kata Bahar, sepengetahuannya, Isran-Hadi dalam kampanyenya menghindari proyek-proyek MYC. "Kebetulan, partai kami (PAN) salah satu pengusung. Memang kampanyenya, dia menghindari proyek-proyek MYC. Yang menurut dia terlalu menelan biaya besar," ujar wakil ketua Komisi II DPRD Kaltim, fraksi PAN itu. Sementara itu, Muhammad Sa’bani, ketua TAPD ketika dikonfirmasi media ini juga masih teguh. Agar dua program MYC disepakati pada KUA-PPAS APBD 2021. Namun, ia juga menunggu kabar dari DPRD yang tengah melakukan konsultasi di Kemendagri. “Nanti kita tunggu, seperti apa keputusan dewan,” imbuhnya. (sah/dah)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: