Enam Motor Ojek Daring Digelapkan

Enam Motor Ojek Daring Digelapkan

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – R (19) baru saja bebas dari penjara beberapa bulan lalu. Ia dulu tersangkut kasus penggelapan ponsel milik para pengemudi ojek daring. Bukannya bertobat, R lagi-lagi menipu korban yang sama. Namun objeknya “naik kelas”. Bukan lagi ponsel, namun sepeda motor yang digelapkan.

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pun berhasil meringkus R, warga Jalan AM Sangaji, Kecamatan Sungai Pinang ini. Ia diciduk polisi di kediamannya, Selasa (17/11/2020) lalu. Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap tersangka. Berawal dari laporan tiga pengendara ojek daring yang motornya dibawa kabur tersangka.

Laporan dari tiga korban itu terjadi hanya dalam rentang waktu tiga hari, dengan lokasi kejadian yang berbeda. Motif yang digunakan pun sama, pelaku berpura-pura meminjam motor, namun tak kunjung dikembalikan. Dari laporan itu, polisi menduga pelakunya merupakan satu orang yang sama.

"Jadi dari laporan tiga warga, semua korban merupakan pengemudi ojek online (daring, Red.). Laporan pertama itu kejadiannya di Jalan Gerilya, pada 11 November. Selang sehari, 13 November kejadiannya di Jalan Pemuda. Kemudian laporan terakhir 14 November di Jalan Kesehatan," ungkapnya ketika dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Hanya berbekal keterangan ciri-ciri tersangka yang disampaikan ketiga korban. Polisi selanjutnya meringkus R di kediamannya. Meski sempat berkilah saat diinterogasi, namun akhirnya R mau mengakui semua perbuatannya. Tersangka yang digelandang petugas kemudian menunjukkan lokasi motor hasil penggelapan itu dia simpan.

"Saat itu barulah terungkap. Ternyata tersangka sudah menggelapkan sebanyak enam motor," terang Rengga.

Sebanyak enam motor yang diamankan petugas ini didapatkan di lokasi berbeda. Motor hasil penggelapan itu dia titipkan di rumah kerabat dan temannya, sebelum nantinya dia jual.

"Tapi enam unit motor ini belum sempat dijual sama tersangka," imbuhnya.

R selanjutnya dibawa ke Mapolsekta Sungai Pinang beserta barang buktinya. Kepada polisi, pemuda yang tak memiliki pekerjaan ini mengaku bagaimana dia dapat menggelapkan enam motor tersebut.

"Jadi setiap beraksi, dia itu berhentikan pengemudi ojol (ojek online). Kemudian mengaku-ngaku tidak punya uang. Sama para korbannya, dia beralasan mau meminta uang sama bapaknya dengan meminjam motor korbannya," jelas Rengga.

Lanjut Rengga, agar lebih meyakinkan, tersangka menitipkan sebuah dompet sebagai jaminannya. Korbannya baru sadar motor ternyata dibawa kabur tersangka, setelah mengetahui dompet jaminan itu dalam keadaan kosong dan tanpa ada kartu identitas.

"Jadi hanya modal dompet saja," terangnya.

Dengan menggunakan cara itu, R mampu membawa kabur sebanyak enam motor hanya dalam rentang waktu tujuh hari.

"Dari enam motor, baru tiga yang membuat laporan," ucapnya.

Sementara itu, diketahui pula kalau R adalah residivis kasus serupa. Di akhir 2018 lalu, R ditahan jajaran Polsek Samarinda Kota lantaran menggelapkan ponsel milik para pengemudi ojek daring. Motif yang digunakan kala itu serupa dengan perkara yang kini kembali menjeratnya. Akibat perbuatannya kala itu, R harus menjalani hukuman pidana 1,5 tahun kurungan penjara.

"Jadi dia ini bisa dibilang ‘naik kelas’. Dulu menggelapkan handphone, sekarang gelapkan motor. Korbannya juga sama, pengemudi ojol. Dia ini baru keluar penjara berapa bulan lalu," kata Rengga.

Sementara itu, saat diwawancarai media ini, R mengatakan belum sempat menjual motor. Rencananya enam motor tersebut hendak dijual, untuk memenuhi keperluannya sehari-hari.

"Baru saya kumpulkan, rencananya baru mau dijual. Untuk sehari-hari aja. Motornya saya titipkan ke rumah teman sama keluarga, enggak tahu mereka kalau motor hasil ini (penggelapan)," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kini R kembali merasakan dinginnya mendekam di balik jeruji. Dia dikenakan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

"Dalam kasus ini ada tiga berkas perkara. Jadi nanti proses hukumnya dia akan menerima hukuman berbeda dari masing-masing perkara," tandasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: