Temukan Pelanggaran Prokes

Temukan Pelanggaran Prokes

TANJUNG SELOR, DISWAY – Dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan pasangan calon kepala daerah ketika berkampanye, menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan.

Saat ini, dugaan pelanggaran prokes itu, sedang dalam proses. Selain itu, Bawaslu Bulungan pun memproses dugaan pelanggaran kode etik. Yang dilakukan oknum pengawas pemilu di tingkat desa. Dikatakan Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulungan, Syaifuddin, oknum pengawas di tingkat desa itu, diduga terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah. “Si oknum pengawas desa ini, memberikan cendera mata kepada salah satu paslon yang hadir di desa tempatnya tinggal. Padahal, sebagai anggota penyelenggara, semestinya oknum ini netral. Temuan ini masih berproses,” kata Syaifuddin, Selasa (17/11). Selain dua kasus tersebut, Syaifuddin juga menyebutkan ada dua laporan dari masyarakat yang diterima pihaknya. Selama masa kampanye pasangan calon kepala daerah. Dari dua laporan masyarakat itu, satu di antaranya tidak diproses lebih lanjut. Karena menurutnya, laporan dari masyarakat itu tidak memenuhi unsur. Sedangkan satu laporan masih dalam proses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Untuk yang tindak pidana pemilu ini, satu kasus yang tidak memenuhi unsur, yakni dugaan pelanggaran pemilu kampanye di rumah ibadah. Lalu yang masih berproses, yakni pidana pemilu menjanjikan sejumlah uang kepada pemilih. Kedua laporan ini terjadi di Kecamatan Tanjung Selor,” ungkapnya. Lanjut dia, saat ini, Bawaslu pun tengah memantau proses rekrutmen penerimaan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dilaksanakan KPU Bulungan. Sebab, kata dia, dalam rekrutmen KPPS sangat berpotensi terjadi pelanggaran administrasi. “Kami pantau terus, karena potensinya besar, yaitu pendaftar KPPS bisa saja simpatisan partai, anggota partai maupun tim salah satu paslon. Makanya kami terus mengawasi dengan ketat,” ujarnya. Dirinya juga kembali mengingatkan, agar semua pihak tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bukan saja pasangan calon kepala daerah, tetapi juga terhadap seluruh penyelenggara pemilu, agar tidak ada yang melakukan pelanggaran pemilu. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: