Ajukan Banding

Ajukan Banding

DD (57), terdakwa pelanggaran tindak Pidana Pemilu, harus mendekam di balik jeruji besi cukup lama. Yakni 3 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan. Setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (17/11).

Sidang putusan digelar, sekira pukul 17.45 Wita. Ketua Majelis Hakim, Imelda Herawati, membacakan putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (13/11). Putusan disaksikan JPU, DD dan kuasa hukumnya. Termasuk keluarga DD. DD terbukti bersalah, karena melanggar Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dengan ancaman kurungan tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Setelah ketua majelis hakim membacakan putusan, mempersilakan JPU dan kuasa hukum DD untuk mepersiapkan upaya hukum, jika ada banding. Setelah palu diketuk, dan majelis meninggalkan ruang sidang, tampak DD yang berompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Berau, menghampiri kuasa hukumnya berdiskusi. JPU Lucky Kosasih Wijaya menyebutkan, bahwa majelis telah mempersilakan untuk dilakukan banding. Apalagi, kasus ini bersifat khusus. Di mana untuk banding, diberi waktu tiga hari. Yang pasti, dikatakannya, dalam waktu tiga hari itu, apakah akan dilakukan upaya hukum berikutnya atau tidak. Jika tidak, maka harus menjalani apa yang telah diputuskan. “Kalau kami tinggal melihat nantinya seperti apa. Karena tuntutan semuanya sudah diakomodir,” ujarnya kepada Disway Berau usai sidang, Selasa (17/11). Sementara itu, Kuasa hukum DD, Andi Bahrunsyah mengatakan, akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dan pihaknya hanya memiliki waktu tiga hari untuk menyiapkan upaya hukum tersebut. “Jelas kami akan melakukan banding, terkait keputusannya akan didiskusikan dulu,” katanya. Pihaknya tidak mempersoalkan apa yang telah menjadi keputusan majelis. Dan diakuinya bahwa kliennya memang bersalah. “Klien kami memang salah. Dan bukti-bukti pun sudah menunjukan itu. Kami hargai apa yang telah menjadi putusan,” ungkapnya. Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara Dia mengaku kecewa dengan keputusan yang ada. Menurutnya dalam kasus itu tidak ada rasa keadilan. Pasalnya, dalang di balik kasus ini dibiarkan menghilang. “DD ini adalah korban dari Darman,” tegasnya. Dari awal pemberkasan, dan penyidikan telah disampaikan bahwa ada yang bernama Darman. Namun, sampai saat ini, pihaknya tidak mengetahui bagaimana tindak lanjut Darman itu. “Kami sudah melakukan pemantauan di rumah Darman. Namun, memang Darman itu tidak ada,” jelasnya. Pihaknya pun sudah bertemu dengan keluarga Darman, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Darman menghilang. “Menghilang atau sengaja dihilangkan itu kami tidak tahu,” tuturnya. Diketahui, Darman berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihaknya mengetahui Darman menjadi DPO setelah pledoi. “Sebelumnya, kami tidak pernah diberi tahu bawa Darman DPO. Kalau memang sudah DPO, kan pasti ada surat penetapannya,” tegasnya. Bahrunsyah mengungkapkan, jika Darman memang menghilang, seharusnya keluarga membuat laporan ke Polisi. “Kalau memang hilang, buat laporan orang hilang dong seharusnya. Tapi sampai saat ini kami tidak dapat informasi bahwa keluarga Darman sudah buat laporan. Apalagi, Darman hilangnya cukup lama,” bebernya. Lanjutnya, dalam pengadilan, JPU menghadirkan ketua tim sukses pasangan calon 01. Namanya, Muhammad Basri. Ada pertanyaan jaksa yang menarik. Di mana jaksa mempertanyakan apakah dengan adanya kasus ini paslon dirugikan? Dan dijawab sangat dirugikan. Kemudian, Muhammad Basri menegaskan, bahwa Darman dan DD tidak masuk dalam tim pemenangan. Ada bahasa dari Basri, yang menyebut bahwa tim relawan langsung berhubungan dengan paslon. “Memang tidak ada draf SK (Surat Keputusan), tapi relawan berkoordinasi langsung dengan paslon,” sebutnya. Tim kuasa hukum paslon 01, Bambang Irawan, menyayangkan adanya kejadian ini. Di mana, DD menjadi korban politik. Tentu saja hal itu menjadi pesan yang buruk untuk pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Berau. “Kami sangat berharap bahwa kasus ini cepat menemui titik terangnya. Di mana, salah satu orang yang diduga menjadi dalangnya belum ketemu,” jelasnya. Kami berharap kasus ini dapat terungkap. Agar dapat terlihat siapa sebenarnya yang sedang bermain. "Ya kembali lagi, kita harus menghormati proses hukum," ungkapnya. Dirinya pun berpesan agar pelaku politik bertanding secara sehat. Kami dari paslon 1, konsisten untuk mengutuk politik uang. "Ayolah berpolitik dengan adu gagasan. Jangan bermain politik uang," tandasnya. Seperti diketahui, DD tersangkut pelanggaran pidana pemilu saat terekam video dan beredar, sedang melakukan pendataan terhadap warga dan menjanjikan barang atau uang untuk memilih pasangan calon kepala daerah. Bahkan dia mengaku sebagai relawan paslon 1.*/fs/zza/app  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: