Pengelolaan Lingkungan sudah Aktif Dilaporkan

Pengelolaan Lingkungan sudah Aktif Dilaporkan

TANJUNG REDEB, DISWAY - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau mengakui, beberapa perusahaan sudah aktif melaporkan pengelolaan lingkungannya.

Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan, DLHK Berau, Muhammad Suharni menjelaskan, laporan pengelolaan lingkungan harus dilaporkan sekali per triwulan. Juga per semester untuk perusahaan kayu. Ia mengungkapkan, di triwulan ketiga, ada 16 perusahaan tambang dan 27 perusahaan kebun melaporkan pengelolaan lingkungan. Disebutkan, ada 1 perusahaan tambang yang tidak melapor. "Perusahaan lain yang sudah melapor yaitu PLTU, hotel, bangunan pemerintahan. Pelaporan harus dilakukan sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup," katanya kepada Disway Berau, Senin (16/11). Suharni menjelaskan, kegiatan yang dilaporkan adalah riset pengelolaan limbah, permukaan air, kualitas udara dan tanah. Itu untuk mengetahui bagaimana kualitas limbah pengeluaran dari batasan yang ditentukan. "Hasil laporan menjadi bahan evaluasi mereka pengelolaan lingkungan. Yang paling rawan adalah perusahaan perkebunan. Tetapi sudah diatasi," tandasnya. Dikatakan, untuk izin lingkungan, pihaknya akan melakukan evaluasi pada perusahaan yang izin lingkungannya lewat dari 3 tahun. "Apakah perusahaan akan melakukam adendum atau revisi," pungkasnya. (RAP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: