Terancam Tak Dapat Dana Hibah

Terancam Tak Dapat Dana Hibah

TANJUNG REDEB, DISWAY - Beberapa usaha di Kabupaten Berau, yang bergerak di bidang pariwisata termasuk hotel, terancam tidak dapat memperoleh Hibah Pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, hanya 33 hotel yang mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan sejak 2015 hingga 2020. Pasalnya, melalui Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Pariwisata dan Ekonomi Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020 Tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020, kriteria penerima hibah yaitu hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan Agustus 2020. Hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku dan hotel, serta restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran Pajak Hotel dan Restoran (PHPR) pada tahun 2019. Kepala DPMPTSP Berau, Syamsul Abidin menjelaskan, yang menjadi evaluasi adalah rendahnya hotel memiliki TDUP. Sedangkan yang belum memang diakuinya cukup banyak, walaupun belum ada data pastinya. Seperti contohnya sudah ada pendataan di Kampung Bohe Silihan Kecamatan Maratua, untuk dijadikan pondok wisata kurang lebih 50 bangunan, namun belum ada izinnya hingga sekarang. “Selama ini untuk TDUP akan terlaksana jika mereka pengusaha yang memohon ke sini (DPMPTSP). Sekarang sudah ada kebijakan hibah baru, bahwa masih banyak yang belum memiliki TDUP,” jelasnya kepada Disway Berau, Jumat (13/11). Untuk di Berau sendiri, pemberian hibah yaitu kepada kriteria yang sudah terdaftar sejak Juli 2020 dan pajak yang sudah harus lunas di tahun 2019. Hal itu dikatakannya, sesuai dengan penjelasan dari Dinas Pariwisata sebagai pelaksana teknis dan pengawasan. Sedangkan DPMPTSP hanya bersifat administratif. Kemudian belum ada pendataan secara rinci, pihak hotel dan restoran mana yang berpotensi mendapatkan hibah dari pusat. Sebab, DPMPTSP mencatat pihak yang datang pada mereka. Jika diharuskan untuk menjemput bola, Abidin mengakui tidak ada dana untuk turun, apalagi sekarang anggaran OPD dikurangi lantaran penanganan COVID-19. Dia menjelaskan, izin TDUP tidak sulit dan tidak dipersulit selama ini, tetapi haruslah menggunakan persyaratan yaitu antara lain harus adanya nomor induk berusaha dari lembaga OSS, izin lokasi, izin lingkungan surat penyiaran kesanggupan pemantauan lingkungan (SPPL), Izin mendirikan bangunan, rekomendasi dari dinas pariwisata, NPWPD, sertifikasi tenaga kerja dan sertifikasi bidang usaha, bukti perjanjian sewa-menyewa bangunan apabila bukan pemilik sendiri dan pertimbangan teknis lainnya. “Kami tidak persulit, jika sulit kami bimbing. Jangan karena Hibah saja nominalnya besar baru mengurus. Selama ini kan pengusaha menghindari legalitas mungkin takut bayar pajak dan retribusi,” ungkapnya. Dia menjelaskan, besaran Hibah dengan lintas sektor terkait sejumlah sekiranya hampir Rp 11 miliar. Dengan skema hibah besar jika pajak hotel selama 2019 sebanyak Rp 300 juta, maka hotel tersebut mendapatkan sama besar. Hasil koordinai dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau, serta DLHK Berau, pihaknya memberikan kemudahan untuk mengurus perizinan TDUP dengan mempersingkat waktu pengurusan SPPL dan kelengkapan pengurusan TDUP. “Jadi kami tegaskan, kami hanya bersifat adminitratif, teknis pelaksanaan tetap pada OPD terkait. Kalau tidak mengerti pengurusan kami bimbing. Tapi kalau untuk jemput bola tidak ada anggaran,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau, Masrani megatakan, bahwa belum mengetahui berapa besaran total dana hibah dari kementerian untuk Berau. Begitu juga perihal berapa banyak data rekomendasi hotel dan restoran yang akan mendapatkan hibah di Kabupaten Berau, dan kapan waktu batas terakhir pemberian hibah dari kementerian. “Belum bisa komentar banyak masalah ini,” tandasnya. *RAP/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: