Anggaran Fly Over Muara Rapak Fokus ke Pembebasan Lahan Dulu
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Pemkot Balikpapan belum punya kepastian. Besan anggaran untuk membebaskan lahan warga. Untuk kelanjutan proyek pembangunan fly over di Simpang Rapak.
Kepala Dinas PU Balikpapan Andi Yusri Ramli menyebut masih perlu komunikasi, antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan untuk mengurus lahan. Pemprov juga akan memastikan penlok (penentuan lokasi) sebelum pembangunan dimulai. "Lagi pula nilainya dibawah 5 hektare. Jadi bisa saja nanti pemkot akan bantu. Karena kita yang punya tempat. Jadi kecamatan juga akan bantu. Tapi siapa nanti yang akan membayar, itu nanti hasil komunikasi antara pemkot dan provinsi," ujarnya. Mengenai luas lahan yang akan digunakan, Yusri mengacu pada Detail Enginering Design (DED) 2014. Yakni sekitar 1,5 hektare. Dengan estimasi anggaran sekitar Rp 200 miliar. Namun nanti akan ada revisi. Mulai dari DED, amdal lingkungan dan amdal lalin. Ia yakin aka nada penyusutan luas lahan yang akan digunakan. Sementara persentase lahan pemkot dan pertamina katanya sekitar 50:50. Atau 30 persen milik pemkot. Dan 30 persen lagi masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik Pertamina. "Sisanya yang 40 persen itu punya warga di Muara Rapak," katanya. Baca juga: Sabar Saja, Kaltim Disebut Bukan Provinsi Prioritas Pemberian Vaksin COVID-19 Secara keseluruhan posisi lahan pemkot dan Pertamina berada sisi Ahmad Yani. Sementara lahan dan bangunan milik warga ada di Jalan Soekarno Hatta. "Itu nanti konsentrasi kita untuk didata, dicek kepemilikannya, surat-suratnya apa saja." Yusri menyebut, jika revisi dan dokumen penlok sudah ada. Akan ada tim yang bekerja menghitung jumlah aset gedung dan bangunan warga yang terimbas. Mulai penyusutan nilai gedung atau bangunan yang nanti akan dihitung. Ada juga tim appraisal. Tugasnya menghitung lahan warga. "Mudah-mudahan ini tidak seperti kasus-kasus pembebasan lahan yang lain," harap Yusri. Karena sejak awal perencanaan pengadaan lahan sudah ada komunikasi dengan pihak warga. Bedanya, dulu kondisi pembebasan lahan sempat alot. Karena proses penghitungan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kalau sekarang menggunakan sistem appraisal. Tolak ukurnya adalah harga pasar. "Nah itu nanti ada tim independen yang akan menghitung. Kalau (berjalan simultan) dimulai dari sekarang. Saya kira satu tahun selesai (pembebasan lahan)," urainya. Kalau pembebasan lahan di Muara Rapak dilakukan, pengerjaan proyek tinggal berjalan. Dengan mendahukukan pengerjaan dari arah Ahmad Yani. Sebab lahannya milik pemkot dan Pertamina. "Apalagi kan Pemprov Kaltim melihat Balikpapan ini perlu dibantu. Infrastruktur yang mau dibangun ini untuk semua pihak. Bahkan antar provinsi yang masuk ke Balikpapan bisa memanfaatkan itu," imbuhnya. (ryn/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: