Ganti Rugi Lahan Tak Jelas, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Ditutup Paksa
Warga kadung geram. Persoalan ganti rugi lahan tol Balikpapan-Samarinda KM 15-19 tak kunjung terang. Puncaknya, jalan bebas hambatan tersebut kini “terhambat”. Ditutup paksa warga yang menuntut haknya.
nomorsatukaltim.com - Setelah tidak menemui jalan keluar usai pertemuan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan Rabu (11/11/2020) lalu, kini warga pemilik lahan yang telah menjadi jalan tol itu memasang blokade, Jumat (13/11/2020).
Persoalan ini terus berlarut, lantaran pemilik lahan belum menerima ganti rugi atas jalan tol yang dibangun. Hingga memutuskan unjuk rasa di depan kantor Pertanahan Balikpapan, Rabu lalu.
Ketika disambangi awak media, tampak jalan tol diblokir menggunakan beberapa potong plat seng, dengan sejumlah spanduk bertuliskan penuntutan hak pembayaran. Area yang menjadi konflik dari pembangunan jalan tol tersebut, ialah kawasan Jalan Soekarno-Hatta KM 23, di mana masuk dalam kawasan jalan tol Balikpapan-Samarinda KM 15-19.
Baca juga: Warga Pemilik Lahan Tol Balikpapan-Samarinda Geruduk BPN
Ketua RT 42 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Arifin Nur mengatakan, blokade tersebut sudah terpasang sejak Kamis (12/11/2020). Dalam membangun blokadenya sendiri melibatkan sejumlah warga terdampak.
"Saya mohon kepada pihak terkait, dalam hal ini adalah Kejaksaan, bantulah kami dengan berbagai aspek legal yang betul-betul bisa membantu," ujar Arifin.
Dalam blokade ini, Arifin mengaku telah melayangkan pemberitahuan kepada Kapolresta Balikpapan. Di samping itu, dirinya berani melakukan blokade karena merasa telah memiliki dasar hukum, berupa sejumlah dokumen atas lahan tersebut.
"Semua sudah terbayar. Kami punya bukti mulai pembebasan waduk PDAM, ada lima bidang," jelasnya.
Arifin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan blokade sepanjang tidak ada kepastian terkait pembayaran ganti rugi lahan tersebut. Kejaksaan pun dimintanya untuk segera membuat keputusan, baik secara dekresi maupun legal opinion, demi mendukung dan berpihak kepada masyarakat terdampak.
"Kalau ditanya kapan saya buka blokade ini, sepanjang belum ada keputusan dari pihak Kejaksaan, kami akan menutup sampai ada keputusan yang jelas untuk pembayaran ganti rugi terhadap masyarakat saya," tegas Arifin.
Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala BPN Balikpapan, Ramlan tak menyahut panggilan media ini.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga pemilik lahan di tol Balikpapan-Samarinda dan organisasi kemasyarakatan (ormas) mengepung Kantor Pertanahan Balikpapan, Rabu (11/11/2020) lalu. Mereka mendesak diselesaikannya pembayaran atas lahan mereka yang belum selesai hingga kini.
Saat aksi tersebut, Kepala BPN Balikpapan, Ramlan sempat menemui warga tersebut. Dikatakan, pihaknya tidak ingin gegabah mencairkan segera ganti rugi 23 hektare lahan yang dimiliki 28 orang tersebut. Pasalnya sejauh ini, masih ada permasalahan tumpang tindih berkas atas legalitas tanah yang kini menjadi tol Balikpapan-Samarinda.
“Kita tahu kan lahan itu masih ada yang berstatus segel atau sertifikat ganda. Memang mereka sudah berdamai tapi kami tidak mau ambil risiko,” jelasnya.
Ramlan berjanji akan tetap memperjuangkan hak-hak warga di kawasan tersebut, agar segera bisa terealisasi.
“Jadi saya minta bersabar dulu, sambil saya dikawal bersama warga di sana ya,” tambahnya.
Sementara atas hasil diskusi tersebut, warga memberi tenggat waktu kepada BPN dan Kejaksaan untuk memberi solusi pembayaran ganti rugi itu hingga batas waktu Jumat (13/11/2020). Jika tidak ada jawaban atau respons, maka warga akan menutup jalan tol.(Bom/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: