Dicabuli karena Mabuk

Dicabuli karena Mabuk

TANJUNG REDEB, DISWAY – Diajak mabuk, wanita berinisial SI (20) warga Tanjung Redeb, menjadi korban pencabulan.

Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Ipda Farouq. Pencabulan terjadi pada Kamis (5/11) dan baru dilaporkan pada Minggu (8/11). “Kami telah menerima laporan itu beberapa hari lalu,” ujarnya kepada Disway Berau, Kamis (12/11). Dijelaskannya, kejadian bermula saat saksi WS (20) mengagendakan untuk minum minuman beralkohol di rumah korban. SI pun mengiyakan ajakan tersebut. WS pun mengajak dua rekannya untuk bergabung. Yakni, AD (23) dan MD (22). Dan dengan persetujuan korban. Setelah meneguk minuman beralkohol, korban mabuk berat. Bahkan sampai muntah. “Jadi korban ini masuk ke kamar mandi di kamarnya. Kemudian tersangka AD mendatanginya ke kamar, menunjukan rasa simpatinya, bermaksud untuk menolongnya,” katanya. Namun, kejadian berubah. SI yang sedang lemas pun diperdayai oleh tersangka AD, yang mengambil kesempatan untuk menyetubuhinya. Setelah melakukan aksinya, AD pun langsung pulang. Saat perjalanan pulang, AD tersadar bahwa dompetnya tertinggal di rumah SI. Mereka pun kembali. Bukan AD yang mengambilnya. Melainkan tersangka MD. Saat mengambil dompet AD, tersangka MD yang melihat SI tak berdaya itu pun mencoba untuk mengambil kesempatan. MD langsung meraba-raba tubuh korban. Korban yang dalam kondisi setengah sadar pun berusaha untuk melawan. Namun, kondisi tubuhnya cukup lemah, sehingga tak sanggup untuk menahan tangan pelaku MD. Keesokan harinya, SI pun mengonfirmasi hal tersebut kepada AD. Dan AD membenarkan apa yang telah diperbuatnya. Namun berbeda dengan MD, yang tidak mengakui tindakannya. “Korban sudah konfirmasi kejadian itu dengan pelaku. Pelaku AD membenarkan perbuatannya. Untuk tersangka MD saat dikonfirmasi kedua kali baru berkata jujur,” katanya. Sontak hal itu membuat korban tak terima. Dan lansung melaporkannya ke Polsek Tanjung Redeb. Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb langsung menjemput tersangka AD dan MD di kediamannya. “Jadi malam hari setelah kami menerima laporan, kami langsung menjemput tersangka,” ungkapnya. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya tak mengenal kedua tersangka secara langsung. Dan bahkan itu adalah kali pertama mereka bertemu. “Korban ini hanya kenal di Instagram saja. Mereka bertemu karena telah diagendakan oleh WS,” tegasnya. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Tanjung Redeb. Terancam dijerat pasal 290 KUHP. Dengan ancaman pidana 7 tahun pidana. “Bunyinya pasalnya itu; barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahui, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya,” jelasnya. “Tentu apa yang dilakukan oleh kedua pelaku telah memenuhi unsur pasal tersebut,” sambungnya. Sementara itu, untuk saksi WS masih ditunggu kehadirannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini WS masih berada di luar daerah karena ada acara keluarga. “Kami tunggu kehadirannya,” tuturnya. Lanjutnya, WS pun berpotensi untuk menjadi tersangka, dan bisa dikenakan pasal 55 KUHP. Di mana WS saat itu turut serta dan menjadi inisiator acara tersebut. */fst/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: