KPU Kukar Sosialisasi Produk Hukum Tingkat PPS
Kukar, nomorsatukaltim.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melakukan sosialisasi. Kali ini sosialisasi terkait produk hukum ditingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Di Kecamatan Muara Badak. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra.
Di dalamnya disampaikan bagaimana mekanisme pengawasan secara internal. Serta penanganan pelanggaran kode etik, kode prilaku, sumpah janji hingga pakta integritas. Selain itu, menurut pria yang akrab disapa Nando tersebut mengatakan. Sangat penting bagi anggota PPS untuk menjaga relasi sosial dengan pihak terkait. Namun tetap mampu menempatkan diri tempat yang tepat dengan para kontestan, tim sukses (timses) dan tim kampanye. "Dalam artian jangan sampai menampakkan diri tidak netral," ujar Nando. Nando pun menjelaskan, meskipun anggota PPS memiliki hak menentukan pilihan. Namun sebagai anggota PPS, tidak diperkenankan untuk terlibat langsung dengan proses kampanye. Baik itu pasangan calon (Paslon) tunggal maupun kolom kosong. "Tugas kita adalah sosialisasi bukan kampanye jadi ada perbedaannya," lanjut Nando lagi. Sehingga para anggota PPS wajib berhati-hati dan pandai membaca situasi dan kondisi. Karena hal yang biasa dilakukan masyarakat, tidak bisa serta merta melakukan hal itu. Karena sebagai penyelenggara ada sesuatu yang dianggap biasa tetapi dilarang ketika sudah menjadi penyelenggara. (ADV/mrf/sam)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: