Pembayaran PBB Diperpanjang hingga Desember

Pembayaran PBB Diperpanjang hingga Desember

TANJUNG REDEB – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang jatuh tempo 31 Agustus diperpanjang. Hingga 31 Desember 2020.

Kebijakan itu, kata Kepala Bapenda Berau, Sri Eka Takariyati, karena penyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak juga terlambat. "Pembayaran tanpa dikenakan denda atau sanksi," ujarnya, Rabu (11/11). Sebab, tambahnya, Pemkab Berau tetap tetap memaksimalkan sumber-sumber pendapatan, termasuk pajak daerah tanpa membebani masyarakat. Di tengah pandemik COVID-19. Sri Eka mengharapkan, dengan tambahan waktu, bisa dimanfaatkan masyarakat. Dengan demikian, realisasi dari target bisa terpenuhi. “Kondisi yang terjadi saat ini sangat berpengaruh dengan capaian realisasi. Kita tidak menargetkan 100 persen untuk realisasi. Namun kita berupaya bisa mencapai 85 persen dari target yang ditetapkan,” katanya. Eka mengatakan, target realisasi juga sudah diturunkan hingga 30 persen. Karena mempertimbangkan kondisi saat ini. Disampaikan bahwa penurunan ini tidak terlalu signifikan. Karena sumber pendapatan dari sektor pajak yang ada di Berau diperoleh secara merata dari berbagai bidang usaha. “Kita tidak seperti daerah lain yang salah satu pajaknya dominan. Seperti di Balikpapan yang cukup besar di sektor perhotelan, sehingga penurunan lebih terlihat. Di Berau semuanya merata," jelasnya. Untuk target di tahun 2021 mendatang, Eka mengatakan, disesuaikan dengan capaian akhir di tahun 2020 ini. “Kita masih belum bisa memastikan nantinya. Jika memang sudah membaik tentu target bisa ditingkatkan," tendasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: