Masa Tenang, Rawan Politik Uang

Masa Tenang, Rawan Politik Uang

TANJUNG REDEB, DISWAY - Masa Tenang, Rawan Politik Uang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, semakin mengintensifkan pengawasan menjelang Pilkada 2020.

Anggota Bawaslu Berau Tamjidillah Noor mengatakan, pelanggaran pemilu yang paling rawan adalah 6 atau 5 hari sebelum pemilihan dilakukan. “Masa tenang adalah titik rawan pelanggaran pemilu, khususnya politik uang atau money politic,” ungkapnya, Rabu (11/11). Lanjutnya, politik uang adalah racun demokrasi dan suatu tindakan yang sangat dilarang dalam undang-undang. Bahkan barang siapa yang menjanjikan, memberi atau yang menerima dapat diberikan sanksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A tentang praktik politik uang. Kendati secara tegas politik uang dilarang, namun praktik tersebut masih tetap terjadi dalam setiap pergelaran pesta demokrasi. “Itu dapat kena sanksi dan berujung pidana, apabila dapat dibuktikan secara materil maupun formil,” jelasnya. Di Kabupaten Berau, yang terdiri dari 100 kampung, 10 Kelurahan dari 13 kecamatan memiliki potensi terjadinya politik uang menjelang pemilihan. Ada banyak modus yang dilakukan oleh setiap orang dalam melakukan aksi curang untuk memengaruhi atau memanfaatkan kondisi pemilih dengan cara memberikan uang. “Kami tidak bisa memetakan kecamatan mana yang rawan politik uang, dan mana yang tidak. Semua memiliki potensi sama, terjadinya pelanggaran itu, terutama di 5 atau 6 hari sebelum pemilihan,” tuturnya. Selain itu, dirinya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah diperdaya atau dimanfaatkan oleh oknum tertentu, untuk melakukan hal yang melanggar pemilu. Baik itu seperti melakukan pendataan pemilih dengan iming-iming sejumlah uang dan barang, maupun memberikan uang secara langsung kepada pemilih agar memilih salah satu calon. “Ini juga jadi perhatian kita semua, jangan sampai gara-gara ketidakpahaman masyarakat malah membuat diri sendiri berurusan dengan Bawaslu, maupun aparat kepolisian,” jelasnya. Saat masa tenang mendatang, pihaknya akan mengetatkan pengawasan serta berkoordinasi dengan lembaga kepolisian, kejaksaan dan lembaga terkait lainnya. Bahkan, tidak hanya terkait politik uang, pihaknya bersama aparat kepolisian juga melakukan pengawasan di media sosial, terutama dalam melakukan kampanye melalui media sosial harus santun dan tidak melakukan kampanye hitam. Seperti memfitnah, menyebarkan berita bohong, menyudutkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang merupakan isu paling sensitif di pilkada. Pihaknya berharap dukungan dan partisipasi masyarakat untuk sama-sama menolak, dan melaporkan jika ada praktik politik uang dalam pilkada kali ini.“Tentu kami tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan, perlu dukungan masyarakat semua. Jika menemukan pelanggaran segera laporkan ke pengawas pemilu di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. */ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: