Uang Elektronik Perlahan Geser Dominasi Bank

Uang Elektronik Perlahan Geser Dominasi Bank

Dalam waktu dekat OJK akan mengatur klaster inovasi keuangan digital. Untuk menghindari saling disrupsi. Namun saling bersinergi. Dengan lembaga jasa keuangan yang sudah berdiri. Termasuk perbankan.

“Ini harus ada kolaborasi atau harus ada metode pengembangan atau pengaturan yang bisa mendukung kolaborasi,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam diskusi daring Indonesia Fintech Society di Jakarta, Senin lalu.

Menurut dia, saat ini ada 84 inovasi keuangan digital (IKD) yang tercatat di OJK. Yang dapat dikelompokkan dalam 18 klaster. Di antaranya aggregator, perencana keuangan, block chain hingga credit scoring. Sedangkan peraturan yang ada saat ini khusus terkait pinjam meminjam digital atau P2P lending dan equity crowd funding. Sedangkan 18 klaster itu belum memiliki aturan khusus. Tapi mereka tercakup dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang IKD.

“Akan segera diatur. Ada empat mengenai aggregatorproject financing. Mungkin mirip equity crowd funding, financial planner, dan credit scoring,” katanya.

Adapun pertimbangan mengatur IKD tersebut, lanjut dia, karena seiring kemajuan teknologi, regulator tidak bisa mengabaikan kemunculan keuangan digital itu. Sehingga perlu dikelola. Karena melibatkan konsumen.

OJK juga menginginkan IKD tersebut memiliki inovasi yang bertanggung jawab dengan memperhatikan keamanan nasabah. Regulator juga ingin IKD berkembang tidak mendisrupsi sektor keuangan yang sudah ada. Termasuk dengan perbankan.

“Kalau dilihat dari nature, sifatnya, kelebihannya (fintech) ada. Kelebihan lembaga jasa keuangan misalnya perbankan juga ada. Mereka sebetulnya berkolaborasi dengan baik akan sangat memungkinkan. Nah, ini mungkin kami akan lihat pengaturannya yang bisa membuat kolaborasi ini terjadi dengan baik,” katanya.

Berdasarkan data dari OJK, per September 2020 jumlah fintech di Indonesia mencapai 286 entitas. Dari jumlah itu, 124 perusahaan merupakan perusahaan pinjam meminjam daring (P2P lending) terdaftar dan 33 berizin di OJK, 84 perusahaan inovasi keuangan digital tercatat dan tiga equity crowdfunding berizin. (antara/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: