Pembayaran PBB Diperpanjang hingga Desember, Bapenda Berau Maksimalkan Pendapatan

Pembayaran PBB Diperpanjang hingga Desember, Bapenda Berau Maksimalkan Pendapatan

TANJUNG REDEB, DISWAY – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang jatuh tempo 31 Agustus akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020. Kebijakan itu, kata Kepala Bapenda Berau Sri Eka Takariyati, karena penyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak juga terlambat.

"Pembayaran tanpa dikenakan denda atau sanksi," ujarnya, Rabu (11/11/2020).

Hal itu dilakukan, kata dia, karena Pemkab Berau tetap ingin memaksimalkan sumber-sumber pendapatan. Termasuk pajak daerah dari sektor PBB P2 tanpa membebani masyarakat. Di tengah pandemi COVID-19.

Sri Eka mengharapkan, dengan tambahan waktu pembayaran PBB tersebut, bisa dimanfaatkan masyarakat. Dengan demikian, realisasi target bisa terpenuhi.

“Kondisi yang terjadi saat ini sangat berpengaruh dengan capaian realisasi. Kita tidak menargetkan 100 persen untuk realisasi. Namun kita berupaya bisa mencapai 85 persen dari target yang ditetapkan,” katanya.

Menurut Eka, sebelumnya target realisasi PBB juga sudah diturunkan hingga 30 persen. Karena mempertimbangkan kondisi saat ini.

Penurunan ini ia nilai tidak terlalu signifikan. Karena sumber pendapatan dari sektor pajak di Berau diperoleh secara merata dari berbagai bidang usaha.

“Kita tidak seperti daerah lain yang salah satu pajaknya dominan. Seperti di Balikpapan yang cukup besar di sektor perhotelan, sehingga penurunan lebih terlihat. Di Berau semuanya merata," jelasnya.

Untuk target PBB P2 tahun 2021 mendatang, Eka mengatakan, akan disesuaikan dengan capaian akhir di tahun 2020 ini. “Kita masih belum bisa memastikan nantinya. Jika memang sudah membaik tentu target bisa ditingkatkan," tendasnya. (adv/hms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: