Buruh Desak Kenaikan

Buruh Desak Kenaikan

Tanjung Redeb, Disway - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau 2021 dipastikan tidak naik. Tetap Rp 3.386.593. Kesepakatan dewan pengupahan membuat gabungan serikat buruh walk out saat rapat penetapan. Tidak bertanggung jawab atas keputusan itu. Dan tetap menuntut kenaikan upah. Sekretaris DPC FKUI KSBSI Berau, Samsul Bahri menegaskan, aksi walk out dalam penetapan UMK 2021 merupakan wujud pertanggungjawaban serikat terhadap buruh se-Kabupaten Berau. “Kami walk out,” tegasnya usai rapat pembahasan UMK di Kantor Disnakertrans Berau, Selasa (10/11). Menurut Bahri, dalam penetapan UMK tidak perlu mengikuti surat edaran kementerian maupun pemerintah provinsi. Tidak serta merta menjadi dasar penetapan upah di suatu daerah. Selain itu, perundingan dinilai tidak berdasar. UMK seharusnya representatif terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jadi dasar formulasi kebijakan. Karena amanat undang-undang, perhitungan UMK harus berdasarkan kondisi ekonomi daerah. “Data hasil survei KHL tidak ada. Harusnya tahun ini ada, karena sudah tahun kelima. Jadi keputusan pemerintah dan pengusaha hanya berdasarkan surat edaran,” ucapnya. Sehingga, pihaknya tetap bersikukuh mendesak UMK 2021 naik. Minimal 5 persen seperti tahun 2020. Demi kesejahteraan buruh. Mengingat, kebutuhan hidup semakin tinggi di tengah pandemik Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). “Jika tidak bisa naik seperti tahun lalu, setidaknya UMK ada kenaikan. Menyesuaikan kenaikan harga kebutuhan pokok dan sebagainya,” terangnya. Pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan sejumlah serikat buruh untuk mengambil sikap memperjuangkan aspirasi para buruh. Menuntut pemerintah menaikkan UMK di kabupaten paling utara Kaltim. “Kami perlu berunding mengenai langkah selanjutnya. Apakah kami bersurat ke Pjs Bupati dan Disnakertrans, atau menggelar demo. Kami belum tahu pasti,” pungkasnya. Sekretaris I Dewan Pengupahan Berau, Juli Mahendra menuturkan, angka inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mengakomodir harga pasar dan pertumbuhan ekonomi, terjun bebas. Yang menjadi dasar pemerintah tidak menaikkan UMK. Itu, kata dia, menjadi solusi terbaik. “Kami berpatokan pada kondisi ekonomi dan intruksi pemerintah provinsi, dan menyepakati UMK seperti tahun sebelumnya. Keputusan itu sebuah win win solution saat ini,” ucapnya. Juli Menegaskan, aksi walk out yang dilakukan perwakilan serikat pekerja, tidak bisa mengubah hasil rapat. Besaran UMK Berau 2021 Rp 3.386.593 akan ditetapkan  melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim pada 21 November mendatang. “Pandangan kami kurang lebih sama seperti pengusaha. Juga dari paparan BPS, akademisi, Diskoperindag dan pengusaha kesepakatan sama. Yakni, UMK tetap, tidak naik,” terangnya. Sementara, Wakil Ketua Apindo Berau, Muhammad Hasbi mengatakan, tidak menaikkan UMK 2021 sudah menjadi keputusan tepat. Merosotnya pertumbuhan ekonomi menyebabkan pengusaha mengeluh, tidak menyanggupi ada kenaikan upah. Pasalnya, kondisi ekonomi berbagai sektor mengalami penurunan cukup signifikan. Tidak hanya pertambangan batu bara, sektor perhotelan tak luput jadi sorotan. Paling terpukul badai pandemik. Omzet menurun hingga pengurangan tenaga kerja, sebagai langkah efisiensi yang dilakukan pengusaha dalam menyelamatkan usaha mereka. Berdasaran data BPS, laju pertumbuhan ekonomi Kaltim triwulan III 2020 mengalami penurunan - 4,61 persen dibandingkan periode yang sama di 2019. Kendati demikian, triwulan II dan III 2020 tumbuh positif 2,39 persen. Meski untuk Berau belum di rilis, itu menjadi gambaran ekonomi saat ini.(selengkapnya lihat grafis) “Kami menghargai keinginan buruh. Tapi, memang mengharuskan seperti ini. Sudah jalan terbaik. Jujur, jika melihat kondisi saat ini, kami justru ingin UMK turun,” ujarnya. */Iky/Jun/APP      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: