Diskoperindag Evaluasi Retribusi Pasar Sanggam Adji Dilayas

Diskoperindag Evaluasi Retribusi Pasar Sanggam Adji Dilayas

Berau, Nomorsatukaltim.com - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, melakukan evaluasi terhadap capaian retribusi di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD). Di mana masih ada beberapa persoalan yang dihadapi dalam upaya memaksimalkan retribusi ini.

Dijelaskan Kepala Diskoperindag Berau, Wiyati, pihaknya telah melakukan pertemuan internal juga dengan pihak terkait lainnya, untuk membahas persoalan yang ada. Sehingga, diharapkan bisa mendapatkan solusi yang akan dijalankan nantinya. “Jadi rapat yang telah kami lakukan tadi adalah evaluasi capaian retribusi pasar. Seperti ada hal-hal yang menjadi beban dalam target retribusi. Karena seharusnya tidak masuk dalam retribusi dan tidak mungkin tercapai, seperti penyewaan alat kekayaan daerah yang seharusnya masuk dalam pemeliharaan pasar,” ujarnya, Senin (9/11). Terkait retribusi yang akan dicapai di tahun 2020 ini, Wiyati mengatakan, pihaknya tidak terlalu memaksakan target yang telah ditetapkan. Mengingat kondisi yang dialami selama masa pandemik. Kondisi ini pun sangat berpengaruh kepada para pedagang yang ada di Pasar SAD. “Kami memberi kelonggaran. Saat ini realisasi retribusi yang telah tercapai senilai Rp 1,2 miliar dari target yang ditetapkan senilai Rp 2,3 miliar,” ungkapnya. Dalam waktu dekat ini, Diskoperindag akan turun ke Pasar SAD untuk melakukan pendataan ulang kepada para pedagang di sana. Karena ada beberapa yang kontraknya telah berakhir. Hal ini pun menjadi suatu masalah baru yang dihadapi Diskoperindag. Di mana ada beberapa kios yang telah berganti kepemilikan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada Diskoperindag. “Jadi pedagang yang baru ini tidak mau membayar tunggakan pedagang lama. Ini pun menjadi persoalan kita sehingga capaian retribusi itu tidak bisa 100 persen. Ini yang akan kita data kembali dan beri peringatan nantinya. Jika memang tidak bisa menyelesaikan tunggakan yang ada maka disegel. Seharusnya pedagang yang mau masuk itu harus melihat juga apakah ada tunggakan atau tidak. Jika memang ada harus menunggu aja setelah kontraknya selesai,” pungkasnya. (adv/HUMAS/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: