Mekanisme Pemberian Sanksi KTR Dibahas

Mekanisme Pemberian Sanksi KTR Dibahas

TANJUNG REDEB, DISWAY – Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau menggelar rapat lintas sektor. Membahas peran masing-masing dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes, Lamlay Sarie mengatakan, kegiatan itu merupakan pemantapan tim untuk menegakkan aturan KTR. Selain itu, dalam rapat juga dibahas perumusan mekanisme pemberlakuan sanksi. Seperti teguran lisan, tertulis dan denda Rp 500.000. “Dalam pelaksanaanya sanksi dibagi menjadi tiga bagian. Dimulai teguran dulu,” katanya kepada Disway Berau, Senin (9/11). Baca juga: Dinkes Cegah KLB Keracunan Pangan Perda itu, tambahnya, memiliki turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Perbup dikawal tim khusus yang telah dibentuk pemerintah,” jelasnya. Adapun beberapa titik yang menjadi KTR. Yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat kegiatan belajar mengajar, tempat bermain anak (taman), tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan beberapa tempat lain yang ditetapkan. “Sebenarnya aturan ini telah lama diberlakukan. Tapi mungkin pengawasannya masih kurang maksimal. Juga dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum,” pungkasnya. (*/fst)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: