DD Disidang Hari Ini

DD Disidang Hari Ini

TANJUNG REDEB, DISWAY – DD Disidang Hari Ini, Kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang menjerat DD (57), warga Jalan Dahlia, Tanjung Redeb, terus berproses.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Danang Laksono Wibowo mengatakan, telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Jumat (6/11) lalu. “Berkas sudah diserahkan ke pengadilan,” ujarnya kepada Disway Berau, Senin (9/11). Lanjut Danang, DD didakwa melakukan penghasutan dengan memberikan iming-iming akan memberikan sejumlah uang atau barang sebesar Rp 500 ribu per Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika memilih pasangan calon yang dipromosikan. Melanggar pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. DD akan melaksanakan sidang pertama di PN Tanjung Redeb pada Selasa (10/11) hari ini. Karena terbatas waktu, proses persidangan harus disegerakan. Saat ini, DD yang telah berstatus terdakwa ditahan di Mapolres Berau. “Rencana awal di rutan. Karena ada prosedur khusus, jadi kami titip di Polres saja,” jelasnya. Saat sidang, kata Dia, jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi kasus yang menjerat DD.“Tinggal nunggu sidang lagi, kemungkinan dilasanakan selama dua hari,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Kapolres Berau Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Rido Doly Kristian menegaskan, jika DD telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena melakukan tindakan memengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu, dengan menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya sebagai imbalan. Melanggar Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. “Setelah diserahkan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), kami proses dan alat bukti mencukupi, dugaan mengarah ke sana (pelanggaran pemilu). Jadi kami tetapkan DD sebagai tersangka,” ungkapnya kepada Disway Berau, Jumat (30/10). Lanjut Rido, DD tidak terdaftar sebagai tim kampanye maupun pemenangan pasangan calon manapun dalam kontestasi politik 2020. Hanya mengaku melakukan pendataan pemilih untuk pasangan calon nomor 1. Yakni Seri Marawiah dan Agus Tantomo. “Dikatakan tim sukses tidak bisa. Karena tidak tergabung dalam tim, tidak memiliki surat keputusan (SK),” jelasnya. Kini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, untuk ditindaklanjuti proses hukumannya. Kendati demikian, kepolisian tidak melakukan penahanan kepada DD. “Sudah kami serahkan dan menunggu hasil dari kejaksaan. Sesuai pasal yang disangkakan, DD terancam 3-6 tahun penjara,” pungkasnya. */fst/jun/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: