Diremehkan, Janda Lapor Bawaslu

Diremehkan, Janda Lapor Bawaslu

Janda dinilai berat jadi pemimpin. Pernyataan calon wakil bupati nomor urut 1, Agus Tantomo saat kampanye di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, beberapa waktu lalu, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau. Atas dugaan tindak pidana pemilu. Menghina dan menghasut perorangan atau golongan.

Dalam video berdurasi 01.27 menit yang beredar di sejumlah media sosial (medsos), Wakil Bupati Berau non aktif itu melayangkan pertanyaan kepada peserta kampanye. Dengan dalih, sebagai gambaran situasi kontestasi politik pada 9 Desember mendatang. “Sulit seorang suami sukses, kalau tidak ada istrinya, Betul?. Sekarang saya tanya, bagaimana seorang istri kalau tidak ada suami?” Sebagian peserta kampanye berteriak menjawab tidak bisa dan bisa. Jawaban itu disikapi Agus Tantomo. “Yang bilang bisa, berarti janda ya. Tapi saya yakin, pilkada saat ini, tidak ada janda yang pilih janda.” Isi pidato itu, mendapatkan kecaman keras dari sejumlah kaum perempuan. Karena dianggap menghina dan merendahkan martabat. Terutama yang berstatus janda. Tidak bisa menjadi pemimpin dan sukses berkarier tanpa adanya pasangan hidup, suami. “Setelah melihat video itu, kami merasa status kami direndahkan dan diremehkan. Seolah-olah janda ini tidak bisa hidup tanpa suami. Kenyataan, kami bisa menghidupi keluarga, mencari nafkah sendiri,” kata pelapor yang enggan namanya disebutkan atau minta dirahasiakan kepada Disway, Senin (9/11). Sehingga, pihaknya sepakat melaporkan kegiatan kampanye pasangan calon 1 ke Bawaslu Berau, Sabtu (7/11) malam. Atas dugaan menghina dan menghasut perorangan atau golongan yang dituangkan pada Pasal 69 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. (selengkapnya lihat grafis) “Perwakilan ada tujuh orang yang ke sana (Bawaslu), untuk melaporkan ke sana. Kami harap, laporan kami dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,”tegas wanita berhijab ini. Ketua Bawaslu Berau Nadirah membenarkan, telah menerima laporan dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilayangkan kepada pasangan calon 1, Seri Marawiah dan Agus Tantomo. “Benar, sudah kami terima laporan itu,” katanya saat dikonfirmasi Disway Berau, Minggu (8/11). Lanjutnya, jika laporan itu masuk unsur pelanggaran tindak pidana pemilu, akan ditindaklanjuti ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Namun, pihaknya belum bisa dipastikan apakah itu pelanggaran atau tidak. “Masih dikaji, prosesnya 5 hari kerja, untuk menetapkan itu masuk pelanggaran atau tidak. Kalau ada unsur pelanggaran akan kami registrasi dan tindak lanjuti,” ucapnya. Dikonfirmasi, Wakil Ketua Tim Kampanye Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor 1 Seri Marawiah dan Agus Tantomo, Liliansyah, terkait penyebutan atau laporan soal janda oleh calon Wakil Bupati Berau Agus Tantomo,  enggan berkomentar banyak. Dirinya menyarankan media ini untuk menanyakan langsung ke Bawaslu Berau. "Maaf, konfirmasi dengan Bawaslu atau Panwascam, atau pihak keamanan yang dengar saat kampanye. Saya tidak tahu. Saya no comment," ujarnya, Senin (9/11). (*/JUN/*ZZA/APP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: