Usulan Batal Lagi

Usulan Batal Lagi

TANJUNG REDEB, DISWAY - Pengusulan Sultan Alimuddin atau Raja Alam sebagai pahlawan nasional lagi-lagi batal. Kali ini terkendala pandemik COVID-19.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Totoh Hermanto melalui stafnya Winarti mengatakan, batalnya pengusulan dikarenakan penelitian atau riset terkait fakta sejarah perjuangan Raja Alam melawan penjajah belanda, batal dilaksanakan. “Batal karena COVID-19,” ungkapnya, Selasa (9/11). Penelitian atau riset fakta sejarah Raja Alam rencananya dilakukan awal tahun 2020, dengan melibatkan tim peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM), bahkan dana untuk penelitian sudah disiapkan. Proses pengusulan sebenarnya sudah berjalan, dan telah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan UGM, Maret 2020. “Nah April-nya COVID-19, sudah banyak menyebar di Indonesia. Kondisi ini yang membuat UGM tidak bisa penelitian. Karena selain di Berau, mereka juga harus ke Makassar dan Belanda untuk mencari bukti bahwa perjuangan Raja Alam dulunya memang benar ada,” terangnya. Meski tahun ini dibatalkan, namun, pengusulan Raja Alam menjadi pahlawan nasional akan kembali dilakukan pada 2021 mendatang, dengan catatan, Pandemik COVID-19 sudah mereda. “Nanti kami mulai di Januari, kan dananya sudah ada. Karena dana 2020 yang tidak dipakai itu kami lanjutkan untuk tahun 2021 mendatang,” jelasnya. Sebenarnya kata Winarti, pengusulan itu sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu ke Kementerian Sosial, namun selalu ditolak. Karena dianggap tidak memenuhi satu di antara syarat gelar Pahlawan Nasional. Yakni tidak pernah menyerah kepada musuh dalam perjuangan. Menurut informasi yang diterima, Raja Alam sempat mengakui kedaulatan Belanda atas Kesultanan Sambaliung. “Waktu itu kami ke sana untuk menanyakan lebih jelas, serta meminta data otentiknya. Namun, dari kementerian itu juga tidak memberikan bukti valid,” jelasnya. Solusi dari kementerian saat itu, pihaknya diminta melaksanakan seminar terkait perjuangan Raja Alam pada 2018 lalu di Berau, dengan menghadirkan pihak dari Universitas Gadjah Mada, staf Kementerian Sosial RI, dan staf Dinas Sosial Kaltim. Maka diputuskan, tahun 2020 pengusulan ulang, dan mempersiapkan persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan kementerian. “Jadi pengusulan ini, merupakan pengusulan ulang ke Kementerian Sosial. Karena finalnya di sana,” ujarnya. Raja Alam, diyakini pada tahun 1834 pernah melakukan perlawanan terhadap Belanda. Pemimpin Kesultanan Sambaliung pertama itu bergelar Sultan. Meskipun sempat melakukan perjuangan heroik pada masanya saat menghalau armada pasukan Belanda di Selat Makassar, dia akhirnya tertangkap dan dibuang ke Makassar pada 1834. Diketahui Raja Alam merupakan raja pertama di Kesultanan Sambaliung saat berpisah dari Kesultanan Gunung Tabur pada tahun 1833. Pada tahun 1843 raja alam mangkat, dan dikebumikan di Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih. “Di makam Raja Alam itu, juga dimakamkan istri dan pengikutnya. Ada sekitar 13 makam di sana. Makam itu juga dikelola oleh Dinas Sosial untuk perawatannya,” ujarnya. Dirinya berharap, pengusulan Raja Alam menjadi pahlawan nasional pada tahun mendatang dapat berjalan lancar. “Harapannya tidak ada kendala lagi, sehingga proses pemenuhan syarat pengusulan itu dapat dilakukan Januari 2021 mendatang,” pungkasnya. */ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: