Berharap Masih Ada, Soal Perizinan Lingkungan Hidup

Berharap Masih Ada, Soal Perizinan Lingkungan Hidup

Tanjung Redeb, Disway – Soal izin lingkungan hidup di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih jadi pertanyaan sejumlah pihak. Apakah dihapuskan, dipermudah atau ada kebijakan lainnya.

Diketahui terjadi perubahan aturan yang termuat dalam klaster lingkungan hidup UU Cipta Kerja. Sementara, dalam Pasal 40 Ayat 1 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa izin lingkungan merupakan persyaratan mutlak untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan. Kepala Bidang Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Agus Bambang Suharto mengaku, belum bisa memastikan apakah izin lingkungan masih ada, terjadi perubahan, atau justru akan dipermudah. Menurut Agus, memang mengurus dokumen izin lingkungan khususnya skala besar berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tidak begitu gampang, namun tetap bisa diberikan jika sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku. Belum adanya kepastian soal izin lingkungan di UU Cipta Kerja, diakui Agus, karena daerah belum mendapatkan Salinan UU tersebut, dan pastinya hanya menjalankan keputusan pemerintah pusat dan provinsi. Apalagi masih mendapatkan banyak protes dari banyak pihak. Lanjutnya, DLHK bersama dengan Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup (Pertalindo) sempat membahas persoalan izin lingkungan di UU Cipta Kerja. Dalam paparan Pertalindo, ada beberapa hal yang disoroti. Antara lain, setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan, namun dalam UU Cipta Kerja (812 Halaman) menyebutkan hanya berupa persetujuan lingkungan. Serta, proses penilaian Amdal yang bermula dari bentukan menteri, gubernur dan bupati, kini berubah menjadi sebuah tim uji kelayakan lingkungan hidup pemerintah pusat. “Jadi memang ada yang menjadi sorotan, setelah melihat dari data Pertalindo dan UU Cipta Kerja. Tapi belum pasti juga, sebab kami masih menunggu,” tegasnya kepada Disway Berau, Jumat (6/11). Meski demikian, pihaknya tentu berharap dokumen izin lingkungan baik berupa Amdal untuk usaha klaster besar, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk klasters medium, serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk klaster usaha kecil tetap harus ada. Menurutnya, izin lingkungan penting, untuk pemantauan, pengecekan dan penegasan secara langsung kepada usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Serta untuk mengevaluasi usaha berjalan setelah adanya izin. Sebab, jika ada pelanggaran tentu ada sanksi administrasi tertulis hingga pencabutan izin usaha. Apalagi, Kabupaten Berau masih sangat berpotensi untuk pembukaan lahan tambang dan perkebunan terutama sawit yang masuk dalam kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan yang wajib memiliki amdal. Kedua klaster itu dapat mengeksploitasi sumber daya alam, proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam, maupun pemanfaatannya. “Jadi dokumen izin lingkungan dari segala klaster ini fungsinya tetap seperti rambu-rambu. Jika tidak ada izin lingkungan, takutnya dapat menimbulkan potensi kerusakan lingkungan. Tentu saja dari keputusan yang diambil ada sisi positif dan negatif,” jelasnya. Sementara itu, untuk mendapatkan izin lingkungan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berupa dampak bagaimana sikap dan persepsi masyarakat, peningkatan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, peningkatan timbulnya sampah padat dan sampah domestik. Hilangnya vegetasi penutupan lahan, peningkatan aliran permukaan, erosi serta sedimentasi. Penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, peningkatan timbulnya limbah B3, perubahan bentang alam serta kesehatan dan bagaimana keselamatan kerja. Sejauh ini, Agus mengakui, bahwa masyarakat Berau, cukup peka untuk mengurus izin lingkungan dalam berusaha, baik dari klaster besar hingga kecil. Hal itu menjadikan indikatornya, bahwa selama ini pengurusan izin lingkungan tidak terlalu mempersulut masyarakat. Seperti daerah di lingkup kecamatan jauh pun masih aktif untuk terus mengurus izin lingkungan. Data DLHK Berau, tahun 2018-2019, SPPL yang telah diterbitkan sebanyak 351 dokumen dengan bentuk usaha seperti bengkel motor, agen penjualan tiket, salon, jasa katering, hingga budidaya sarang burung walet. Kemudian, untuk jenis dokumen UKL-UPL sebanyak 34 dokumen, dengan beberapa bentuk contoh usaha pembangunan dan operasional pengisian Elpiji. Pembangunan dan operasional industri primer hasil hutan kayu, pembangunan tempat pengumpulan limbah B3, resort dan fasilitas penunjang. Lalu untuk Amdal, ada 12 dokumen terbit dengan bentuk pembangunan rencana usaha dan kegiatan pertambangan batu bara, pembangunan dan operasional sekolah penerbangan, serta pembangunan perkembangan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit.  *RAP/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: