Adu Banteng Berujung Maut

Adu Banteng Berujung Maut

TELUK BAYUR, DISWAY – Adu banteng antara motor dan mobil berujung maut. Di Jalan HARM Ayoeb, Kelurahan Rinding, Jumat (6/11).Pengendara roda dua, Kasbudi (25) meregang nyawa dalam perjalanan menuju RSUD dr Abdul Rivai.

Kanit Laka Polres Berau, Ipda Marullah menyebut, kecelakaan itu terjadi sekira pukul 05.30 Wita. Kasbudi melaju dari arah Gunung Tabur menuju Tanjung Redeb. Diduga terburu-buru, dan adanya kerusakan ruas jalan, Kasbudi yang berniat menyalip kendaraan di depannya tak mampu menguasai laju kendaraan. Saat di depan ada mobil. “Tidak melakukan perhitungan. Padahal waktu itu jalanan padat,” katanya kepada Diswah Berau, Jumat (6/11). Dikatakan Marullah, mobil yang ditabrak berhenti. Karena kendaraan yang ada di depannya berusaha menghindari lubang dengan mengambil sisi sebelah kiri jalan. “Mobil itu berhenti untuk bergantian jalan. Karena ada lubang berdiameter sekira 1 meter," ungkapnya. Jalan HARM Ayoeb sebenarnya cukup lebar, yakni 6 meter. Namun karena lubang yang cukup lebar sekira 2 meter, badan jalan menyempit menjadi 4 meter. "Sebenarnya lubangnya tidak terlalu dalam. Namun karena pengendara yang lewat khawatir kendaraannya rusak, lebih memilih menghindar," ujarnya. Pada saat itulah, Kasbudi yang berkendara dengan kecepatan sekira 70 km per jam menghajar mobil milik PT United Tractor dengan nomor polisi KT 1518 G. Mobil tersebut dikendarai Lestari Joko Prayitno (52). Setelah adu banteng dengan mobil, Kasbudi terkapar dan tidak sadarkan diri. Personel Satlantas yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) langsung menghubungi RSUD dr Abdul Rivai untuk mengevakuasi Kasbudi. Naas, Kasbudi yang luka di kepala dan badan, tak dapat tertolong. Saat menuju rumah sakit. “Dia meninggal saat perjalanan," jelasnya. Motor yang dikendarai bernomor polisi KT 2437 GU pun mengalami rusak parah. Mobil yang dikendarai Joko juga rusak di bagian depan. "Joko dan saksi dimintai keterangan. Sedangkan korban Kasbudi dibawa ke Sulawesi oleh pihak keluarga," ujarnya. Untuk tindakan selanjutnya, Marullah belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan. "Masih pemeriksaan, nanti akan kita infokan kembali," tandasnya. Namun jika terbukti ada kesalahan, pengendara mobil akan dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4. Dengan ancaman pidana 5 tahun. (*/FST/ANM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: