Terbukti Bersalah, KPPU Putuskan 3 Perusahaan Disanksi Denda Rp 4 Miliar

Terbukti Bersalah, KPPU Putuskan 3 Perusahaan Disanksi Denda Rp 4 Miliar

Sidang di kantor KPPU Kantor Wilayah V dihadiri, Rabu (4/9/2019). Tiga perusahaan diputus bersalah. (Fey/diswaykaltim.com) Balikpapan, DiswayKaltim.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V memutuskan tiga perusahaan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 4 miliar. Ketiga perusahaan itu terbukti bersalah dalam upaya persekongkolan. Terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Tana Paser di Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp 60 miliar. Pada sidang putusan dipimping langsung Majelis Komisi yang diketuai Harry Agustanto didampingi Kurnia Toha dan Chandra Setiawan sebagai Anggota Majelis. Bahwa tiga perusahaan terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dari fakta-fakta, penilaian, analisa dan kesimpulan yang telah terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," ucap Harry Agustanto dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang KPPU Kantor Wilayah V dihadiri para terlapor, Rabu (4/9/2019). Dalam persidangan Ketua Sidang Majelis Hary Agustanto membacakan bahwa ketiga perusahaan dinyatakan terlibat dalam praktik persengkongkolan terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Tana Paser bertujuan memenangkan salah satu perusahaan yang disepakati. Ketiga perusahaan dijatuhkan sanksi berupa denda yang harus disetorkan ke kas negara. Ketiga perusahaan diwajibkan menyetor denda ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan waktu selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam aturan, para pihak diberi kesempatan untuk melakukan banding atau menerima putusan dari KPPU hingga 14 hari kerja setelah putusan dibacakan. Mereka punya cukup waktu untuk mempertimbangkan menerima atau banding Dalam putusan persidangan, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Paser memberikan sanksi hukuman disiplin kepada personalia Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kelompok 4 yang menjadi terlapor I dalam kasus ini, karena telah lalai atau sengaja tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai panitia tender. “Kami akan minta pejabat yang berwenang untuk menyampaikan pelaksanaan sanksi hukuman disiplin tersebut kepada KPPU,” ujar Harry. Dia mengharapkan pemerintah daerah setempat dapat memberikan sosialisasi dan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada seluruh pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansi terkait. “Itu agar memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” tandasnya. (k/fey/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: