Dua PNS Diringkus, Sempat Gunakan Sabu di Dalam Mobil Dinas
Dua PNS yang berhasil diamankan Polresta Kukar. (Rafii/DiswayKaltim) Kukar, DiswayKaltim.com - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Sosial Kukar positif mengonsumsi sabu-sabu. Satresnarkoba Polres Kukar berhasil meringkus keduanya. Tanpa perlawanan. Awalnya polisi mengamankan HT (38) disebuah mobil. Sabu satu pocket ditemukan di kantung pintu mobil dan satu pocket di kantong baju dinas. Dalam pengembangan dan keterangan pelaku, kepolisian kembali berhasil menciduk satu pelaku lainnya. Pelaku AM (47) di kediamannya, Kelurahan Melayu dan mengamankan peralatan hisap sabu-sabu. "Mereka memperoleh barang (sabu-sabu) tersebut di samarinda setelah pulang bertugas, kemudian kedua pelaku tersebut patungan untuk membelinya," jelas Kanit Reskoba IPDA Joko Sulaksono pada DiswayKaltim.com, Rabu (4/9/2019). Dalam perjalanan pulang, kedua pelaku menggunakan barang haram tersebut disekitaran kopi pangku, dan menikmatinya didalam mobil dinas yang dipakai kedua pelaku. "Jadi pekerjaannya sebagai PNS di Dinas Sosial Kukar, salah satunya kepala bidang," lanjut IPDA Joko Sulaksono. Kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan. Dan kedua pelaku juga terancam akan kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. (M3/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: