Tok, UMK 2021 Balikapan Enggak Berubah

Tok, UMK 2021 Balikapan Enggak Berubah

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Sah. UMK Balikpapan tahun depan tidak berubah. Nominalnya sama dengan tahun ini.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengumumkan penetapan pengupahan itu. Didampingi 20 anggota dewan pengupahan Balikpapan. Hadir pula pelaksana tugas (Plt) Disnaker Balikpapan Arbain Side, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Balikpapan Zaini Rachman.

"Tidak ada perubahan, ini sejalan dengan surat edaran kementerian ketenagakerjaan dan keputusan gubernur," ujar Rizal, Kamis (5/11/2020).

Setelah ditandatanganinya penetapan UMK 2021, selanjutnya akan dikirimkan ke Gubernur Kaltim untuk disetujui dan ditindaklanjuti. Zaini Rachman menyampaikan sejumlah alasan terkait pengupahan. Menurutnya, ada beberapa pertimbangan statistik yang menjadi acuan.

Baca juga: Tak Berdaya Atur Pokir Dewan

Salah satunya dalam kondisi pandemi. Seluruh sektor perekonomian tergerus dan melemah. Dari hasil survei timnya, 71 persen perusahaan di Balikpapan mengalami penurunan omzet. Kemudian ada 19 persen perusahaan yang tidak terpengaruh, pendapatannya tetap stabil.

"Nah ada 9 persen yang mengalami kenaikan omzet atau pendapatan," ujarnya.

Kemungkinan, katanya, ada beberapa sektor yang mengalami penurunan cukup parah. Misalnya sektor industri, pertambangan dan transportasi.

"Yang memprihatinkan. Ada 50 persen perusahaan yang kondisinya normal. Tidak mengurangi karyawan, tidak mem-PHK karyawan namun sebagiannya sudah mengurangi karyawan dan sebagian lagi karyawannya Work From Home (WFH)," urai Zaini.

Surveinya juga mengumpulkan data 53 persen perusahaan kebingungan. Kapan kiranya kondisi pandemi ini berakhir. Karena khawatir sampai kapan perusahaan tersebut dapat bertahan, sementara biaya produksi dan biaya gaji buat para buruh terus jalan.

"Sehingga tambahan upah untuk karyawan tentu menjadi pertimbangan yang berat," katanya.

Setelah berunding dengan pihak serikat buruh. Akhirnya sepakat bahwa kondisi ini tidak bisa dipaksakan. Keinginan mereka untuk meningkatkan upah minimum sekitar 8 persen di tahun depan, tak dapat terealisasi.

"Kita putuskan upah minimum kita tetap. Walaupun secara statistik, secara nasional, sampai triwulan ketiga tahun 2019, dan triwulan pertama di tahun 2020 naik 1,80 persen," ungkapnya.

Untuk menghutung upah minimum ada formulasinya. Yakni Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tahun sebelumnya. Ditambah komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sementara inflasi secara nasional 1,42 persen terjadi selama September 2019 sampai September 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: