Tanah Wakaf Rawan

Tanah Wakaf Rawan

TANJUNG REDEB, DISWAY - Kementerian Agama Berau harus bergerak cepat. Memperjelas legalitas tanah wakaf. Sebab dikhawatirkan rawan gugatan.

Di Berau, ada 33 lokasi tanah wakaf yang belum bersertifikat. Luasnya 40.859 meter persegi. Dari total 206 lokasi wakaf dengan luas 541.607 meter persegi. Tanah itu diberikan wakif (pemberi wakaf) untuk pembangunan masjid, lembaga pendidikan dan lembaga sosial lainnya. Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Salim mengakui, tanah yang diwakafkan memang harus jelas legalitasnya. Sebab dikhawatirkan akan menjadi sengketa di kemudian hari. Apalagi setelah ada bangunan di atasnya. Menurutnya, tanah wakaf sering diklaim ahli waris. “Kami turun menelusuri asal usul tanah sampai pada pemilik tanah. Untuk menghindari gugatan,” jelasnya kepada Disway Berau, Rabu (4/11). Dalam proses penelusuran itu, tambahnya, biasanya ahli waris menjadi kendala. Tahun ini, kata Salim, pihaknya mendapatkan pagu anggaran untuk memfasilitasi 3 sertifikat tanah wakaf. Tahun depan disebut belum ada alokasi pasti berapa jumlahnya. "Pada 2019 anggarannya untuk 10 sertifikat," ungkapnya. Salim menyebutkan, tanah wakaf umumnya masih untuk penggunaan pembangunan masjid, dan lembaga pendidikan. Juga untuk pembangunan rumah sehat. Terkait peruntukan itu, Salim mengaku Kemenag tidak mencampuri. Walaupun dari pusat mengimbau untuk penggunaan wakaf produktif. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: