Langgar Aturan Pilkada, ASN di Kukar Dilaporkan ke KASN
Kukar, nomorsatukaltim.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) menerima laporan. Terkait dugaan pelanggaran di masa kampanye oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Laporan itu sudah menuai hasil.
Dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaporkan, satu laporan diteruskan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya, berhubungan dengan netralitas ASN pada Pilkada Kukar 2020.
"Karena ini terkait netralitas ASN, diteruskan ke KASN. Karena kewenangan KASN. Bawaslu hanya meneruskan," ujar Ketua Bawaslu Kukar Muhammad Rahman pada Nomorsatu Kaltim, Selasa (3/11/2020).
Langkah Bawaslu Kukar merupakan hasil kajian awal. Yang dilakukan oleh Tim Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kukar. Melalui keputusan rapat pleno.
Sedangkan satu laporan lainnya tidak bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kukar. Lantaran tidak memenuhi syarat formil pelaporan. Sehingga disampaikan kepada pelapor untuk dilengkapi.
Rahman memastikan, laporan yang dilayangkan bukan ditolak. "Dikembalikan ke pelapor," lanjut dia.
Bawaslu juga sudah memberitahukan hal tersebut kepada pelapor. Namun setelah diberi waktu dua hari, pelapor tidak kunjung melengkapinya. Sehingga hal itu dijadikan sebagai informasi awal bagi Bawaslu.
Terpisah, Fandi selaku pelapor pelanggaran tersebut mengapresiasi langkah Bawaslu Kukar. Lantaran mereka menanggapi laporannya yang ditujukan ke Bawaslu Kukar. Dan berbuah hasil hingga dilaporkan kepada KASN. Terkait dua pimpinan OPD yang dianggapnya melanggar aturan.
Dengan begitu, Bawaslu Kukar sudah meneruskan sebanyak tiga laporan ke KASN. Saat ini masih dalam proses penyelesaian. (mrf/qn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: