Disdikbud Kukar Minta Tenaga Pengajar Harus Profesional

Disdikbud Kukar Minta Tenaga Pengajar Harus Profesional

Kukar, nomorsatukaltim.com – Menjadi seorang guru merupakan pekerjaan yang mulia dan di sisi lain merupakan pengabdian yang cukup tinggi terhadap negara. Pasalnya profesi yang bergelar pahlawan tanpa tanda jasa ini telah mencetak generasi penerus bagi bangsa.

Menjadi seorang guru tentu bukanlah hal yang mudah, tidak hanya cakap berbicara di depan kelas saja. Namun, harus memiliki kesabaran, pengabdian dan keikhlasan. Reporter nomorsatukaltim.com berbincang dengan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Irianto seputar profesi pahlawan tanda jasa tersebut. “Menjadi guru itu harus profesional, terlepas mau itu guru negeri ataupun honorer ia memiliki niat yang ikhlas untuk mengabdi,” katanya, Selasa (20/10/2020) pagi. Kemudian, Irianto menjelaskan seorang guru harus memiliki ijazah Strata-1 atau Sarjana. Hal tersebut sebagai salah satu syarat untuk dapat mengajar di sekolah-sekolah. Misalnya, jika mengajar di tingkat Sekolah Dasar (SD) memiliki ijazah S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). “Kalau mengajar di SD harus memiliki ijazah S1 PGSD, selama dua tahun berturut-turut dan akan mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). Artinya dia berhak dibiayai walaupun sifatnya honor,” jelasnya. Selanjutnya, ia juga menerangkan bagi lulusan yang tidak mengambil jurusan keguruan selama kuliah juga dapat mengajar, yaitu dengan syarat mengikuti pelatihan atau kuliah lagi selama tiga semester di universitas yang memiliki jurusan keguruan. “Untuk lulusan jurusan non guru, harus kuliah lagi ke universitas yang ada jurusan keguruannya atau mengikuti pelatihan Pendidikan Profesi Guru (PPG),” terangnya. Jika seorang guru telah mengikuti program PPG, sudah bisa mendapatkan sertifikasi. PPG berfungsi sebagai meningkatkan kualitas mutu guru. “Dia haru mengikuti pelatihan PPG selama tiga bulan, untuk meningkatkan kualitas mutu guru dan itu menggunakan by sistem dan dipanggil dari pusat,” ujarnya. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pada tahun 2020 ini telah menyelenggarakan PPG secara virtual dan dari Kukar sendiri sebanyak 101 tenaga guru yang tersebar di 18 kecamatan dari jenjang sekolah Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menangah Pertama (SMP) mengikuti pelatihan tersebut. “Dan mereka sudah mendapatkan sertifikasi dan itu pasti akan mendapatkan kelas dan beban mengajar untuk yang SMP 24 jam, sedangkan SD mendapatkan kelas. Untuk mendapatkan sertifikasi harus mengajar 24 jam untuk guru mata pelajaran, tetapi untuk guru SD harus mendapatkan kelas baik kelas satu sampai kelas 6,” pungkasnya. (tor/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: