Perusahaan Wajib Lapor

Perusahaan Wajib Lapor

TANJUNG REDEB, DISWAY - Memasuki penghitungan investasi kuartal 3, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib disampaikan setiap perusahaan atas progres proyek investasi. Sayangnya masih ada saja perusahaan yang kurang peka terhadap hal itu.

Ditegaskan Kasi Pengendalian dan Pemantauan Investasi Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Supratman, progres harus dilaporkan secara rutin, baik yang sedang berjalan ataupun komersil secara bertahap kepada pihaknya. LKPM harus dilaporkan sesuai Peraturan Badan Kordinasi Penanaman Modal Nomor 7 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Dijelaskannya, bahwa setiap pelaku usaha terutama dengan nilai investasi di atas Rp 500 juta, wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal setiap triwulan. “Hanya ada beberapa saja yang melapor, misalkan PT Berau Coal, dan PAMA, itu beberapa perusahaan yang aktif untuk melaporkan,” jelasnya kepada Disway Berau, Minggu (1/11). Beberapa alasan dari perusahaan, kebanyakan beberapa laporan tidak dapat mereka selesaikan dalam waktu 3 bulan, bahkan ada beberapa yang meminta untuk diberikan waktu lebih dalam menyelesaikan laporan tersebut. Padahal laporan juga berfungsi untuk menggambarkan capaian investasi di Kabupaten Berau. Tak jarang angka realisasi investasi dikatakan lesu, meskipun di lapangan tidak terjadi seperti itu. Itulah, mengapa pihaknya juga mengingatkan untuk memberikan laporan yang jujur pada DPMPTSP. Menurut Supratman, seperti perusahaan tambang dan sawit di Berau termasuk banyak, meskipun mereka tidak menyebutkan angka pastinya. Tetapi tidak banyak yang melaporkan, itu menjadi salah satu kendala realisasi investasi juga. Pihaknya juga mencari cara perusahaan yang masih menjadi jangkauan, dan melaksanakan kunjungan langsung untuk mengecek. Meski saat ini tantangannya adalah anggaran turun ke lapangan yang juga ikut terpangkas. Serta rutin memberikan kiriman surat ke perusahaan. “Berau ini letaknya antar daerah lumayan, tidak dekat dan tidak dapat dijangkau dengan cepat. Kebanyakan, perusahaan ini juga berada di perkampungan dan pedalaman,” jelasnya. Kedepannya, sesuai dengan arahan pusat, jika dalam 3 kali diberi surat teguran hingga adanya surat peringatan, dan perusahaan tetap tidak melapor, izin berusahaanya bisa saja dicabut. Untuk Sementara ini, sepanjang kuartal II tahun 2021, realisasi investasi tetap berjalan positif baik untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 1,34 triliun dan Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 2,864 juta dolar AS. Keduanya mengalami peningkatan dibandingkan capaian pada periode yang sama di tahun 2019. *RAP/APP    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: