Ditetapkan Tersangka

Ditetapkan Tersangka

Sudah ditetapkan Polres Berau. Politik praktis menyeret DD (57), warga Jalan Dahlia, sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran pemilu. Menjanjikan sembako atau uang Rp 500 ribu per pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP),  jika memilih pasangan calon yang dipromosikan.

Kapolres Berau Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Rido Doly Kristian menegaskan, jika DD telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena melakukan tindakan memengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu, dengan menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya sebagai imbalan. Melanggar Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. “Setelah diserahkan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), kami proses dan alat bukti mencukupi, dugaan mengarah ke sana (pelanggaran pemilu). Jadi kami tetapkan DD sebagai tersangka,” ungkapnya kepada Disway Berau, Jumat (30/10). Lanjut Rido, DD tidak terdaftar sebagai tim kampanye maupun pemenangan pasangan calon manapun dalam kontestasi politik 2020. Hanya mengaku melakukan pendataan pemilih untuk pasangan calon nomor 1. Yakni Seri Marawiah dan Agus Tantomo. “Dikatakan tim sukses tidak bisa. Karena tidak tergabung dalam tim, tidak memiliki surat keputusan (SK),” jelasnya. Kini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, untuk ditindaklanjuti proses hukumannya. Kendati demikian, kepolisian tidak melakukan penahanan kepada DD. “Sudah kami serahkan dan menunggu hasil dari kejaksaan. Sesuai pasal yang disangkakan, DD terancam 3-6 tahun penjara,” pungkasnya. Kajari Berau Jufri menyampaikan, belum menerima pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21 dari Polres Berau. Hingga Selasa (27/10), baru sebatas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Mungkin sudah masuk saat libur cuti bersama. Jadi belum sempat saya lihat. Nanti saya cek (hari ini). Jika ada, pasti akan dikaji terlebih dulu dan saya informasikan kembali,” ucapnya. Diberitakan sebelumnya, kontestasi politik di Kabupaten Berau tercoreng. Bawaslu Berau menemukan dugaan pelanggaran. Tindak pidana pemilu. Mengarahkan massa untuk mencoblos pasangan calon tertentu, dengan menjanjikan uang atau materi. Kini temuan itu sudah diserahkan ke Polres Berau untuk ditindaklanjuti. Dalam video berdurasi 06:28 menit yang beredar, terlihat pria berinisial DD (57) melakukan pendataan pemilih di Jalan Dahlia, Tanjung Redeb. Di rumah warga berinisial SI. Sedang mengiming-imingi akan memberikan sejumlah barang atau uang. Dijanjikan Rp 500 ribu per KTP. Bahkan bisa lebih. “Kalau minta barang tidak bisa lebih dari Rp 500 ribu. Syukur-syukur bisa lebih. Mudahan ada tambahan,” ujar DD dalam video yang beredar. Warga pun sempat menanyakan lokasi atau posko tim pemenangan? DD menjawab, di Bujangga. Timnya pria berinisial DRM. Bahkan, DD menyebut melakukan pendataan sudah mendapatkan persetujuan RT setempat. DD juga menjelaskan, ada dua kriteria pendataan pemilih. Pasti dan belum pasti. Dari 60 Kartu Keluarga (KK), DD memastikan mayoritas menyebut sudah pasti memilih pasangan calon yang dipromosikannya. Sementara uang yang dijanjikan akan dibayar menjelang pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.”Dikasihkan bulan 10 atau 11,” katanya. Ketua Bawaslu Berau, Nadirah membenarkan, ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Dilakukan DD, yang mengaku sebagai relawan pasangan calon nomor urut 1. Seri Marawiah dan Agus Tantomo. Terungkap pelanggaran itu, berdasarkan laporan masyarakat yang diteruskan menjadi temuan. Bahkan, aksinya diabadikan warga melalui rekaman ponsel.“Kami registrasi temuan itu sejak 8 Oktober. Laporan masyarakat yang ditelusuri dan dijadikan temuan tindak pidana pemilu,” ujarnya. Lanjut Nadirah, pihaknya telah meneruskan proses penanganan terhadap temuan pelanggaran tindak pidana. Sesuai kesepakatan di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Melaporkan dan melanjutkan temuan itu ke Mapolres Berau. Atas dugaan melanggar Pasal 187 A Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Aturan itu menyebut, Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan. Baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk memengaruhi untuk memilih calon tertentu. Sebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (4), pelaku diancam pidana penjara 36-72 bulan, dengan denda Rp 200.000.000-Rp 1.000.000.000. “13 Oktober sudah kami teruskan ke Polres Berau untuk penyelidikan lebih lanjut,” Sebelumnya juga, Kasatreskrim Polres Berau AKP Rido Doly Kristian, mengaku telah menerima pelimpahan dugaan tindak pidana pemilu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, yang dilakukan oleh DD. “Dilimpahkan Bawaslu 13 Oktober lalu ke Polres, dan kasusnya sekarang kami tangani,” ungkapnya, Minggu (18/10). Satreskrim bahkan telah melakukan pemanggilan terhadap DD sebanyak dua kali, namun karena sakit sempat tertunda. Terkait DD, TIM pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Seri Marawiah-Agus Tantomo, mendukung proses hukum terhadap DD. Pihaknya memastikan, yang bersangkutan bukan relawan dan tidak ada instruksi bagi-bagi uang atau sembako. Wakil Ketua Kampanye Paslon 1, Liliansyah menegaskan, pihaknya sangat mendukung kasus DD dilimpahkan ke Polres Berau oleh Bawaslu Berau, sesuai dengan kesepakatan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Kami sangat mendukung demi penegakan hukum,” ujarnya dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (18/10). Bahkan diakuinya, saat pelaku diamankan, pihaknya sempat menyerahkan DD ke tim hukum paslon 1 agar dapat ditindaklanjuti. Namun, perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sudah ditangani Bawaslu dan Polres Berau. Lanjut Liliansyah, apa yang dilakukan oknum yang mengaku relawan itu sangat merugikan pihaknya. Saat ini cukup banyak organisasi atau komunitas yang mendukung paslon 1, namun tidak pernah diberi instruksi atau ditugaskan melakukan pendataan apapun. Apalagi sampai menjanjikan sejumlah uang. “Sekali lagi kami dari tim pemenangan paslon 1 menekankan, tidak pernah memerintahkan siapapun untuk menjanjikan uang, sembako atau apapun itu. Dan kami tegas, akan laporkan oknum yang berani melakukan itu. Karena itu fitnah dan merugikan paslon 1,” urainya. Liliansyah juga kembali memastikan DD bukan relawan paslon 1. Bahkan tidak terdata sebagai relawan. Dan pihaknya tidak pernah menginstruksikan relawan maupun tim sukses untuk melakukan kecurangan di pesta demokrasi. Apalagi sampai melanggar hukum. “Tidak benar. Kami paham hukum. Mungkin mengaku-ngaku saja. Apalagi pelaku tidak terdata dalam tim,” ujarnya.*JUN/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: