Buruh Tetap Ingin Kenaikan Upah

Buruh Tetap Ingin Kenaikan Upah

TANJUNG REDEB, DISWAY - Buruh Tetap Ingin Kenaikan Upah. Pada 26 Oktober 2020, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/II/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Yakni tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021. Sementara, buruh tetap berharap ada kenaikan.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Munir mengatakan, adanya surat edaran tersebut menimbulkan pertentangan dalam penetapan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yaitu pembentukan upah minimum menggunakan formula dengan perhitungan inflasi dan perkembangan ekonomi. Meskipun pandemik memang menghantam beberapa sektor usaha, apalagi dunia pertambangan di Kabupaten Berau yang menjadi sektor unggulan, hal tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk tidak adanya kenaikan upah. Sebab, penentuan upah juga harus memperkirakan kebutuhan para buruh di tengah pandemik COVID-19. Apakah kebutuhan sedang menurun, meningkat atau bahkan stagnan. “Alasan Pandemik, sepertinya menjadi hal yang klise untuk dijadikan alasan. Memang ekonomi sangat berdampak, tetapi tiap daerah tidak bisa dipukul rata,” jelasnya kepada Disway Berau, Kamis (29/10). Munir melanjutkan, pemahamannya bahwa dalam surat tersebut hanya berlaku kepada semua Gubernur di Indonesia, dan membahas perihal masalah Upah Minimum Provinsi. Sedangkan keterangan pengaturan upah kabupaten tidak disebutkan. Hal itu bisa jadi surat keputusan tersebut tidak berlaku pada UMK begitu juga UMSK. Menurutnya, dengan adanya surat tersebut tidak terlalu memihak kepada pengusaha, namun juga tidak menguntungkan para buruh. Tetapi, jika dalam surat edaran tersebut akan diterapkan di Kabupaten Berau, maka pemerintah menurutnya akan gagal paham. Sebab, ditegaskannya, tidak semua sektor memiliki dampak yang sama. “Jangan sampai pemerintah daerah jadi salah paham, dan tidak ikut memperjuangkan adanya kenaikan,” tegasnya. Para buruh tentu menginginkan adanya peningkatan upah dengan perhitungan yang transparan dan tepat, sehingga jika nantinya keputusan tersebut akan berlaku, pihaknya dapat menerima dengan alasan yang benar. Sebab, bisa saja beranggapan bahwa keputusan ini akan ada kaitannya dengan implikasi UU Cipta Kerja. Pihaknya berharap akan adanya pertemuan dengan dewan pengupahan untuk membahas lebih lanjut terkait permasalahan ini. Baik dengan serikat buruh yang lainnya, karena hal ini menjadi tanggung jawab bersama untuk tidak selalu kalah dengan alasan klasik berupa terkoreksinya ekonomi karena pandemik COVID-19. “Tentu harapan buruh tetap ada kenaikan di tahun ini,” tandasnya. Sementara itu, di lain tempat Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Berau, Al Hamid mendukung adanya kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan karena kondisi di dunia usaha pada tahun 2021 diprediksi belum dapat stabil akibat pandemik COVID-19. “Dalam surat tersebut, pasti Kemenaker telah mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia di masa pandemik, jadi keputusan yang tidak diambil sembarangan,” ujarnya. Dalam keputusan tersebut, pengusaha tentu akan sangat terbantu untuk proses pemulihan, dan menghindarkan dari bentuk efisiensi yang lebih merugikan, misalkan seperti bertambahnya pemutusan hubungan kerja (PHK). “Kemenaker juga ingin memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh untuk menjaga keberlangsungan usaha,” jelasnya. Kendati begitu, pihaknya tetap ingin akan adanya pertemuan terlebih dahulu sesuai dengan keputusan Gubernur yang akan diteruskan di daerah. *RAP/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: