Picu Laka Lantas, Pemuda 19 Tahun Terancam 6 Tahun Penjara

Picu Laka Lantas, Pemuda 19 Tahun Terancam 6 Tahun Penjara

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – NK (19) tertunduk pasrah, usai Satlantas Polresta Samarinda menetapkannya sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Poros Balikpapan-Samarinda kilometer 14, pada Senin (26/10/2020) pagi lalu.

Laka lantas tersebut melibatkan NK yang mengendarai mobil, dengan MJ (50) yang mengendarai sepeda motor. Kecelakaan itu berujung tewasnya MJ sebelum sempat dibawa ke rumah sakit. Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono menjelaskan, NK yang melaju dari arah Samarinda ke Balikpapan, dengan mengendarai mobil Avanza nopol KT 1929 LP, ingin menyalip kendaraan yang ada di depannya. Lantaran tidak melihat ada sebuah sepeda motor di jalur berlawanan, benturan keras pun tak terelakkan. "Dia (NK) menabrak pengendara sepeda motor Beat nopol KT 6295 LI yang dikendarai MJ. Karena benturan keras, ban mobil sebelah kanan meledak dan korban sepeda motor (MJ) terseret hingga beberapa meter," ujarnya, Selasa (27/10/2020). Akibatnya, MJ mengalami luka berat dan sempat tak sadarkan diri. Saat akan dievakuasi ke rumah sakit terdekat, korban telah dinyatakan meninggal dunia oleh petugas yang tiba di lapangan. Diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Satlantas Polresta Balikpapan, NK tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan ia pun belum mengetahui jalur lintasan tersebut. "Pengakuannya dia bawa mobil itu 60Km/jam, tapi itu menurut dia. Dia juga enggak punya SIM dan belum mengetahui medan. Padahal di situ ada garis kuning panjang dua, yang artinya sama sekali tidak diperbolehkan menyalip," tambah Irawan. Akibatnya, NK ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian laka lantas tersebut. Dan kini NK hanya bisa pasrah berada di sel Makopolresta Balikpapan. Sementara itu berdasarkan pengakuan NK, dirinya tidak mengantuk dan tidak pula berada di bawah pengaruh alkohol saat membawa mobil tersebut. "Enggak ada (mengantuk dan mabuk) pak, ya memang saya liat kosong, makanya saya coba nyalip, enggak tahunya ada motor di depan," ujarnya. Diakui NK, dirinya baru bisa membawa mobil kurang lebih setahun ini, dan belum menguasai lintasan jalan Soekarno Hatta tersebut. "Iya baru bisa selama COVID-19 ini aja saya. Disuruh kantor," jelasnya. Demi mempertanggungjawabkan kelalaiannya, NK dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: