Gerakan Tolak Politik Uang

Gerakan Tolak Politik Uang

TANJUNG REDEB, DISWAY - Dua pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Berau, sepakat menolak politik uang.

Komitmen itu disampaikan tim pemenangan nomor urut 1 Seri Marawiah-Agus Tantomo dan nomor 2 Sri Juniarsih-Gamalis, saat mengikuti deklarasi Gerakan Anti Politik Uang (GAPU) di Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb, Minggu (25/10). Ketua Tim Hukum Paslon nomor 1, Bambang Irawan mengatakan, pihaknya sepakat bahwa politik uang merusak demokrasi, dan pihaknya sangat mendukung gerakan anti politik uang, termasuk mendukung penindakan tegas terhadap pelakunya. “Kami diamanatkan paslon nomor urut 1 untuk mendukung gerakan anti politik uang,” ujarnya, kepada Disway Berau. Gerakan anti politik uang juga harus disosialisasikan hingga ke tingkat perkampungan di Kabupaten Berau. Sebab kata Dia, target utama adalah masyarakat selaku pemilik suara. Sehingga perlu sosialisasi pendidikan pemilu yang masif pilkada 2022 tanpa politik uang dapat terwujud. “Jika ini hanya sekadar seremonial saja, dan tidak diterapkan di lapangan, saya kira sangat susah diwujudkan. Pada intinya kami dari paslon nomor 1 sangat mendukung Pilkada Berau bebas politik uang,” ujarnya. Hal senada juga disampaikan tim hukum dari paslon nomor 2, Penny Isdan Tommy. "Kami dari paslon nomor 2 berkomitmen penuh menjalankan praktik-praktik politik yang bersih," katanya. Selain itu, dirinya menegaskan pihaknya sebagai peserta akan menjadi peserta yang baik, dan tidak akan menodai pesta demokrasi Pilkada 2020 tahun ini dengan praktik-praktik yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Insyaa Allah kami tidak akan mencemari dan menodai Pilkada 2020 dengan politik uang. Dan kami sebisa mungkin juga meminta kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi pesta demokrasi ini,” jelasnya. Pihaknya juga membuka diri kepada siapa saja yang ingin memberikan masukan, diberikan evaluasi ataupun kritik jika melakukan kekeliruan dalam mengikuti pilkada 2020. “Bahkan dilaporkan sekalipun kami tangan terbuka menerima. Karena pada prinsipnya kami dari paslon nomor 2 mendukung dan sepakat memerangi politik uang, dan kami komitmen menjalankan politik jujur dan bersih,” pungkasnya. Sementara perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Berau, Saipul Rahman menyampaikan, politik uang sudah sangat jelas merupakan tindakan yang dilarang dalam pesta demokrasi. Bahkan, MUI juga telah menyampaikan fatwa bahwa politik uang dalam pesta demokrasi, baik itu pemilihan legislatif, bupati, wali kota, hingga presiden pun haram untuk dilakukan. “Akan tetapi, fatwa ini bukan sesuatu yang wajib ditaati seperti undang-undang. Fatwa ini lebih bersifat personal dan penghayatan masing-masing orang terhadap agamanya. Bagi orang yang mengerti tentu tidak akan melakukan politik uang ini,” jelasnya. Untuk itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat agar menolak politik dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Berau 9 Desember nanti. “Kita harus berani mencegahnya. Tolak uangnya dan laporkan pelakunya,” terangnya. Ditempat yang sama, Presiden Gerakan Anti Politik Uang (GAPU) Mohammad Nugroho Suprianto mengatakan, politik uang tidak bisa dihindari dalam setiap hajatan demokrasi. Termasuk dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020 di Kabupaten Berau. Praktik itu tetap ada. Ditambah lagi rentannya masyarakat menerima uang sebagai mahar suara dalam pemilu. Apalagi di tengah Pandemik COVID-19 yang menjadi alasan kuat untuk tidak menolak praktik itu. “Ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat dalam pesta demokrasi. Pandemik COVID-19 juga bisa jadi alasan alternatif bagi masyarakat untuk menerimanya. Karena selama pandemik ini, pemasukan yang didapatkan menurun,” tuturnya. Untuk itu, dirinya menyadari pentingnya suatu gerakan anti politik uang agar kegiatan itu tidak terjadi di Kabupaten Berau. Meskipun, ada banyak hal yang bisa dibeli dengan uang. “Tapi tidak semua hal bisa juga dibeli dengan uang seperti kepercayaan dan simpati,” katanya. Ada banyak contoh politik uang yang terjadi dalam setiap pemilihan umum. Setelah mereka terpilih, maka kebijakan yang dihasilkan bertolak belakang keinginan dan harapan masyarakat. “Sudah bisa dipastikan berujung pada tindakan korupsi. Itu disebabkan yang bersangkutan harus mengembalikan uang yang dikeluarkan saat pemilu,” tegasnya. Disinggung terkait bagaimana kerja GAPU dalam memerangi praktik politik uang, Nugroho mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan MUI, dan Bawaslu Berau. Pihaknya juga menggandeng sejumlah organisasi kepemudaan di Kabupaten Berau untuk melakukan sosialisasi atau pendidikan pemilu kepada masyarakat hingga ke tingkat kampung untuk menolak politik uang. “Kami juga menegaskan tidak berafiliasi dengan paslon dari peserta pemilu,” tegasnya. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan tindak pelanggaran pemilu, terutama politik uang kepada Bawaslu apabila nanti praktik itu ditemukan. “Kami laporkan ke Bawaslu, karena posisi kami di sini bukan sebagai penindak, tapi mitra Bawaslu dalam memerangi pelanggaran pilkada,” jelasnya. Sementara itu, perwakilan Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor mengapresiasi dan mendukung gerakan anti politik uang dalam memerangi praktik kotor di pilkada. Diakuinya, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri, melainkan perlu dukungan semua pihak dalam mengawasi jalannya pilkada bersih dan jujur. “Politik uang adalah tindakan dibenarkan dan racun dalam pesta demokrasi, khususnya pemilu. Untuk itu perlu dukungan semua pihak, bersama-sama mencegah politik uang terjadi. jika menemukan silakan laporkan, asal pelapor, terlapor, dan saksi harus jelas, akan kami proses,” pungkasnya.  */ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: