Bukan Pelanggaran Pilkada

Bukan Pelanggaran Pilkada

TANJUNG REDEB, DISWAY – Pasangan calon (paslon) nomor 2 Sri Juniarsih-Gamalis dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, Bukan Pelanggaran Pilkada terkait dugaan penghasutan saat kampanye . Namun, hal tersebut tidak terbukti melanggar.

Laporan dugaan pelanggaran penghasutan calon pemilih saat kampanye pasangan calon 2, Seri Juniarsih dan Gamalis itu, tidak dapat ditindaklanjuti Bawaslu, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. Ketua Bawaslu Berau, Nadirah menegaskan, telah menghentikan proses laporan dugaan pelanggaran pemilu. Berdasarkan laporan Nomor: 04/Reg/PL/PB/Kab/23.05/X/2020 yang ditujukan kepada terlapor Yusriyanto. Koordinator Tim Keberagaman pasangan calon 2. Dinyatakan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Yakni Pasal 187 ayat 2 junto Pasal 69 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. “Sudah dihentikan. Surat pemberitahuan sudah kami tempelkan di papan pengumuman Bawaslu. Sudah diketahui pelapor maupun terlapor,” ungkapnya kepada Disway Berau, Minggu (25/10). Koordinator Tim Keberagaman Yusriyanto menuturkan, pidatonya saat pelaksanaan kegiatan kampanye di Kecamatan Sambaliung, tidak seperti yang dituduhkan kepadanya. Melakukan ujaran penghasutan kepada pemilih. Taktik itu, kata dia, bukan caranya berpolitik. “Itu tidak benar,” ucapnya. Ia menyebutkan, nominal uang sebesar Rp 50 ribu hanya sebagai pengumpamaan. Tujuaan sebenarnya, untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya politik uang. Mengkapamyekan anti politik uang (money politic). Agar menolak segala pemberian yang bertujuan untuk memilih pasangan calon tertentu. Bukan berdasarkan hati nurani. Terkait pemimpin yang rakus dan menjual lahan di Berau, tidak terlepas dari risiko praktik politik uang. Taktik menang pilkada dengan cacat demokrasi, menggambarkan sosok kepemimpinan kedepannya. Kekuasaan akan disalahgunakan demi kepentingan. Membayar “utang” atau janji kepada donator politik jika menang nantinya. “Itupun saya tidak menyebutkan A atau B. Pernyataan itu juga dilayangkan kepada tim kami (pasangan calon 2). Tak lain, untuk menciptakan demokrasi yang bersih di Berau,” pungkasnya. Sebelumnya, Bawaslu Berau menerima dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan tim pasangan calon 2. Seri Juniarsih dan Gamalis. Video berdurasi 00.41 detik, disebut melakukan ujaran hasutan calon pemilih saat berkampanye di Kecamatan Sambaliung, beberapa waktu lalu. */JUN/APP    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: