Realisasi Baru 59 Persen

Realisasi Baru 59 Persen

TANJUNG REDEB, DISWAY - Di tengah pandemik COVID-19, target retribusi parkir dinaikkan. Dari Rp 95 juta menjadi Rp 114 juta. Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Mahmuddin mengaku tidak tahu alasan kenaikan tersebut. "Yang pasti, sekarang realisasinya baru 59 persen. Atau Rp 67 juta," ungkapnya kepada Disway Berau, Kamis (22/10). Penarikan retribusi parkir, sebutnya, masih mengandalkan aparatur sipil negara (ASN). Dari masyarakat belum maksimal. Sayangnya, tidak semua ASN memiliki kesadaran terhadap hal itu. Biasanya pihak yang menggunakan plat merah, walaupun tidak seberapa, menganggap tidak perlu membayar. Sebab kendaraan yang digunakan adalah aset daerah. "Pemilik kendaraan pribadi pun belum maksimal. Seharusnya memang ada denda, namun hal itu belum dilakukan," tandasnya. Dikatakan, sulit memaksimalkan realisasi retribusi parkir tanpa adanya sarana penunjang. Banyak masyarakat menanyakan di mana melakukan pembayaran retribusi. Personel juga terbatas untuk terjun ke lapangan. Sebelumnya, penarikan retribusi parkir dilakukan dengan jemput bola. Di beberapa tempat. Juga ketika ada razia pelanggaran lalu lintas, dan pengurusan surat kendaraan bermotor. "Kita dulu menarik retribusi melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Berau. Tetapi tidak lagi kerja sama." ujarnya. Mahmuddin menjabarkan, besaran retribusi yang harus dibayar per tahun untuk mobil truk, mobil travel dan tangki sebesar Rp 72 ribu. Mobil pick-up dan mobil penumpang Rp 58 ribu, dan sepeda motor dan motor roda tiga Rp 29 ribu. (RAP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: