Tiga Terdakwa Korupsi Dana PORPC Dituntut Empat Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Dana PORPC Dituntut Empat Tahun Penjara

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah persiapan kontingen Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC) di Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XIV Riau 2012, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, Selasa (20/10/2020).

Mendudukkan tiga dari tujuh terdakwa sebagai pesakitan, untuk mendengarkan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Ketiga terdakwa itu yakni Alwi Gasim, Gumantoro, dan Sunar. Mereka merupakan pejabat pengadaan barang dan jasa dalam PORPC. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Lucius Sunarno, didampingi Rustam dan Arwin Kusmanta sebagai hakim anggota, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu hukuman tambahan berupa denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara dan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan kota, dengan perintah supaya terdakwa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda. Dalam fakta persidangan, ketiga terdakwa disebut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang telah didakwakan. JPU meminta majelis hakim agar ketiga terdakwa dihukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembantuan tindak pidana korupsi,” sebut JPU dalam amar tuntutannya. Dalam amar tuntutannya, JPU turut meminta kepada majelis hakim agar barang bukti berupa uang dari ketiga terdakwa dirampas untuk negara. "Uang titipan honor dari terdakwa Sunar sebesar Rp 2,8 juta yang diterima oleh JPU agar dirampas untuk negara. Kemudian dari terdakwa Alwi Gasim, uang titipan honor dari terdakwa sebesar Rp 1,3 juta yang diterima JPU agar dirampas untuk negara. Begitu juga dengan terdakwa Gumantoro, uang titipan honor sebesar Rp 2,125 juta yang diterima JPU juga agar dirampas untuk negara," tegasnya. Selanjutnya, ketiga terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu. Setelah JPU membacakan amar tuntutannya, majelis hakim menutup persidangan. Sidang akan kembali digelar besok (22/10/2020), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: