Akal Bulus Pencuri, Colong Ponsel Modal Sengget

Akal Bulus Pencuri, Colong Ponsel Modal Sengget

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Pencuri itu tak pernah kehabisan akal. Ada saja idenya untuk mengambil barang incarannya. Salah satunya MA (27), yang sudah ditahan oleh Polsek Balikpapan Utara, pekan lalu (15/10/2020).

Selain memantau rumah incarannya, warga Balikpapan Tengah ini juga membekali diri dengan sebatang kayu pengait atau sengget. Kayu itu dibawanya untuk mengambil ponsel yang jauh dari jangkauannya. Panjangnya, sekira 2-3 meter. Ada tempat khusus untuk menaruh benda di ujungnya, persis alat pemetik buah-buahan. "Iya saya bawa taruh di motor," ujarnya di Makopolsek Balikpapan Utara, beberapa waktu lalu. Rumah yang menjadi target sasaran MA, adalah rumah yang jendelanya tidak memiliki terali besi. Hal ini memudahkan dirinya beraksi masuk ke dalam rumah, jika sang pemilik sedang beristirahat tidur. "Kalau enggak ada orang saya masuk lewat jendela. Kalau ada orang baru saya ambil pakai bambu itu (sengget)," jelasnya. MA yang merupakan residivis dengan kasus yang sama ini telah beraksi di tujuh lokasi berbeda. Namun sebagian besar lokasinya berada di kawasan Balikpapan Utara. "Karang Jawa (2 TKP), Karang Bugis, Gunung Guntur, Bunto Bolaeng, Sumber Rejo (2 TKP), itu aja," ujarnya menyebut lokasinya beraksi. Usai mendapatkan barang curiannya, MA tak perlu berlama-lama untuk menjualnya. Bahkan ia juga membawa ke gerai ponsel milik temannya di salah satu mal di kawasan Muara Rapak, serta menawarkannya melalui media sosial Facebook (FB). "Paling saya jual Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta aja. Yang penting cepat laku," jelasnya. Di tempat yang sama, Kapolsek Balikpapan Utara Mokhammad Masud membenarkan, pelaku memiliki relasi di mal yang berada di kawasan Polsek Utara. Hanya saja, saat itu pelaku kedapatan tangan sedang menawarkan barang curiannya tersebut di FB. "Iya, dia ada teman di situ. Kami pun pernah mendapati dia di sana. Dia ini residivis. Jadi masih dalam pantauan kita," ujarnya. Saat ini dari tujuh lokasi hasil kejahatannya, polisi telah berhasil mengungkap dua di antaranya dengan bukti berupa ponsel iPhone 11, iPhone 7+, Vivo V5, dan uang tunai Rp 1 juta hasil penjualan ponsel lainnya. Kini MA hanya bisa pasrah merasakan dinginnya sel Makopolsek Balikpapan Utara. Dan terancam kurungan penjara 7 tahun. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: